Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Jambi Berikan Penyuluhan Hukum di SMPN 21 Tanjung Jabung Timur

  • Whatsapp

JAMBI, Beritategas.com – Bicara tentang perguruan tinggi pasti tak lepas dari Tri dharma perguruan tinggi, yang terdiri dari Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Ketiganya menjadi poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi. 

Ketiga hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua elemen yang terdapat di Perguruan Tinggi, diantaranya mahasiswa, dosen, serta berbagai sivitas akademika yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Telah terselenggara dengan baik PPM (Pengabdian Pada Masyarakat) dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi tentang,“Penyuluhan Hukum” di kalangan pelajar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Juni 2023 di SMPN 21, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Menurut Hj. Andi Najemi, SH.MH kepada Beritategas.com, Sabtu, (10/06/2023) menyatakan bahwa ”Pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun” Program ini dirancang sebelumnya melalui fakultas untuk memberikan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia, khususnya melek hukum dan kemajuan bangsa Indonesia.

Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (PPM) merupakan salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mengingat pentingnya pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan ber-tanah air di Indonesia.

Penyuluhan hukum yang diselenggarakan di SMPN 21 Tanjung Jabung Timur, mengambil topik bahasan, yang disampaikan dalam penyuluhan hukum itu, yaitu “Pencegahan Perbuatan Bullying di Kalangan Siswa SMPN 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur”.

Menurut Andi, Kasus bullying marak terjadi di sekolah. Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Penyebab terjadinya bullying di sekolah ada banyak faktor. Namun yang sering ditemukan yaitu adanya ketidakseimbangan antara pelaku dengan korban. Bisa berupa ukuran badan, fisik, kepandaian komunikasi, gender hingga status sosial.

Selain itu, adanya penyalahgunaan ketidakseimbangan kekuatan untuk kepentingan pelaku dengan cara mengganggu atau mengucilkan korban.

Penyebab lain yang menyertai biasanya terkait lingkungan pergaulan yang salah dan pengaruh teman sebaya dan lain-lain.
Selain itu, bullying kurang mendapat perhatian sehingga jatuh korban.

Perhatian yang kurang ini bisa disebabkan karena memang efek bullying yang tidak tampak secara langsung. Juga tidak terendus karena banyak korban yang tidak melapor, entah itu karena takut, malu atau diancam maupun karena alasan yang lain.

Bullying secara kasat mata tampak seperti guyonan biasa kepada anak-anak. Jangan kira ini tidak menimbulkan dampak serius. Ejekan atau olokan secara verbal sangat berbahaya bagi anak.

“Biasanya orang tua dan guru menganggap teguran sudah cukup untuk mengakhiri candaan di sekolah. Padahal, ini sebenarnya luka psikis atau emosional yang lebih dalam serta menyakitkan dan efeknya bisa jangka panjang,” tegasnya.

Kemudian juga karena minimnya pengetahuan guru dan orang tua tentang bullying dan dampaknya terhadap anak. Pengetahuan ini sangat penting untuk melihat apakah masalah di sekitar anak serius atau tidak.

Penyuluhan hukum ini ikuti para siswa SMPN 21 sebanyak 50 orang siswa. FH UNJA menerjunkan dua orang dosen Andi Najemi, Dessi Rakhmawati dan didampingi mahasiswa dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa.

Dosen secara bergantian memaparkan materi dan problematika dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan hukum.  

Sepanjang pemaparan materi para peserta sangat antusias mendengarkan terlebih karena tema PPM ini sesuai dengan usia peserta.

Tak hanya itu, dosen FH UNJA juga membuka sesi tanya jawab kepada siswa yang hadir dalam penyuluhan. Para siswa pun antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri dalam penyuluhan hukum tersebut.

Pertanyaan mereka kritis-kritis ujar Andi Najemi SH,MH. ”Bagaimana kalau yang berkonflik dengan hukum, pelakunya anak, dan korbannya juga anak, apakah mereka juga dihukum”. Tanya salah seorang siswa.

Kemudian juga ada bertanya kalau teman-teman sekolah ada yang mengejek-ejek nama orang tua misalnya, atau mengurung temannya di WC apakah ini termasuk bullying?.

Menurut Desi itu termasuk bullying.
Semoga dengan terselenggaranya kegiatan PPM ini mampu menambah wawasan ilmu pengetahuan yang lebih baik dan memperluas cakrawala wawasan hukum di kalangan pelajar bagi para peserta tentunya.

Pewarta : A. Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.