Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Tim Pengabdian FH Universitas Jambi Masuk Kelas SMPN 17 Tanjab Timur Gelar Penyuluhan Hukum

  • Whatsapp
Penyuluhan Hukum
Tim Pengabdian FH Universitas Jambi Masuk Kelas SMPN 17 Tanjab Timur Gelar Penyuluhan Hukum

JAMBI, Beritategas.com – Guna memberikan pengetahuan hukum, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi masuk kelas SMPN 17 Tanjung Jabung Timur memberikan penyuluhan hukum, Sabtu, (10/06/2023).

Tim Pengabdian diketuai Dr. Hafrida S.H., M.H. kepada Beritategas.com mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan yaitu sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rangka Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual di kalangan pelajar di SMP N 17 Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bacaan Lainnya

Menurut Dr. Hafrida, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk membangun kesadaran pelajar tentang pentingnya norma- norma yang di atur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Mengapa jadi sangat penting untuk di sosialisasikan aturan dalam UU tersebut, karena pelajar sering kali menjadi pihak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual yang pelaku bisa saja dari orang orang terdekat dari pelajar tersebut.

Diharapkan, setelah sosialisasi para siswa bisa mencegah dirinya maupun para siswa lainnya dari tindak pidana kekerasan seksual, ungkap Afrida. Para pelajar mengikuti kegiatan ini sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan.

Tim pengabdian menjelaskan apa itu kekerasan seksual, jenis-jenis perbuatan yang bisa di kategorikan kekerasan seksual, sampai bagaimana mencegah agar tidak jadi korban.

Setelah materi di sampaikan secara langsung di dukung dengan media visual tentang apa itu kekerasan seksual yang membuat materi semakin menarik, selanjut ada sesi tanya jawab.

Para siswa tertarik untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang materi yang di sampaikan dari pertanyaan pertanyaan yang mereka ajukan dan di jawab semua dengan tim pengabdian yang beranggotakan Haryadi, S.H.M.H., Yulia Monita, S.H., M.H., dan Dessy Rakhmawati, S.H.,M.H.

Kemudian, Kurniawati, S.Pd., M.Pd. Wakil Kepala Bidang Kurikulum Sekolah SMP N 17 menyambut baik serta atas nama pihak sekolah menyampaikan rasa terima kasih atas terjalinnya bentuk kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Diharapkan untuk waktu-waktu berikutnya bisa berlanjut. Acara ini banyak sekali manfaatnya untuk para majelis guru dan siswa.

“Menurut saya acara penyuluhan hukum ini sangat bagus sekali, sebab bisa menambah pengetahuan siswa dan majelis guru”, tutur Kurniawati.

Kurniatiawati memberi apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi sebagai upaya mencegah siswa atau anak berkonflik dengan hukum terutama tindak pidana kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun korban.

Selanjutnya menurut Afrida,”masalah pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk dipahami oleh kalangan pelajar karena mereka yang bisa jadi korban”, dan diharapkan bagi pelajar yang ikut kegiatan ini bisa mesosialisasikan kembali materi yang mereka dapat ke teman pelajar lain agar merekapun mendapatkan pemahaman yang sama tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pencegahannya.

Kegiatan sosialisasi selain diikuti siswa juga diikuti majelis guru dan para dosen sebagai narasumber. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi, di akhir penyampaian sosialisasi menegaskan kembali bahwa tujuan penyampaian materi tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam rangka pencegahan anak jadi korban kekerasan seksual.

Selanjutnya hasil dari kegiatan ini juga akan di presentasikan dalam seminar hasil pengabdian dan juga di publish dalam jurnal pengabdian, sehingga kegiatan ini akan memberikan dampak yang lebih luas dan bermanfaat bagi banyak pihak, tutur Afrida.

Pewarta : A. Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.