Paripurna DPRD Klaten, Bupati Sri Mulyani Berikan Penjelasan dan Pengantar 5 Raperda

  • Whatsapp
Parpurna
Istimewa

KLATEN, Beritategas.com – Bupati Klaten, Sri Mulyani memberikan penjelasan dan pengantar lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten. Rabu (02/11/2022).

Rapat Paripurna DPRD Klaten secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo

Bacaan Lainnya

Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Klaten, Forkopimda, 36 Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Partai Politik, dan Kepala OPD.

Sri Mulyani memberikan penjelasan dan pengantar lima Raperda antara lain yakni Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 19 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengolahan tentang lingkungan hidup, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa, Perubahan kedua atas Raperda No.16 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Usaha Daerah di Kabupaten Klaten.

Sri Mulyani menjelaskan, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perizinan Usaha Daerah karena telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten juga telah melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap beberapa peraturan daerah yang terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,” ujar Bupati Klaten Sri Mulyani.

Bupati Klaten menyampaikan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi tersebut telah diverifikasi tiga peraturan daerah yang perlu dilakukan pencabutan diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Bupati berharap segera mewujudkan kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dibentuknya produk hukum daerah perlu disusun regulasi daerah yang mengatur proses hukum dan mekanisme. Pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan peraturan hukum, serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan perda terhadap rancangan terpadu,terkoordinasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas dia.

Bentuk Apresiasi Terhadap Dunia Usaha, Pemkab Klaten Gelar CSR Award
Terakhir, Bupati Klaten menyerahkan dokumen lima Raperda diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten.

Pewarta : Dwi Nurbiyanto
Editor ; Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.