Diduga Bawa Narkotika, Dua Warga Ibul Besar 2 Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Tsk
Tersangka

INDRALAYA, Beritategas.com – Polsek Pemulutan dibawah pimpinan AKP Herry Yusman, SH, dan Kanit Reskrim Aipda Rohman Sumanto, SH, beserta team crocodile menggelar Hunting di seputaran wilayah hukum (wilkum) Polsek Pemulutan, dalam kegiatan hunting tersebut Polsek Pemulutan berhasil mengamankan dua orang tertangkap tangan bawa sabu dan pil extasi. Sabtu (23/4).

Dua pelaku yang tertangkap tangan membawa sabu dan pil extasi, yakni M dan AY, keduanya warga Desa Ibul besar 2 kecamatan Pemulutan Ogan Ilir,

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman, SH membenarkan telah terjadi penangkapan dua orang tersangka membawa sabu dan pil extasi, dalam kegiatan hunting di wilayah hukum polsek Pemulutan.

Dikatakan, Team crocodile mengamankan dua orang warga, dicurigai sedang diatas kendaraan bermotor honda scoopy warna merah tanpa plat nopol, yang posisi sepeda motor dalam keadaan menyala.

Selanjutnya, dengan sergap team crocodile memberhentikan dua orang tersebut, lalu menyuruh dua orang tersangka itu untuk turun dari motor.

Dan saat dua pelaku tersebut turun dari sepeda motor, terlihat ada bungkusan plastik rapi terletak di atas jok motor, dari pelaku tersebut.

“Kemudian, satuan team crocodile langsung membuka bungkusan plastik tersebut, ternyata isinya satu paket diduga narkotika jenis shabu, dan tiga butir pil extasi warna kuning terbungkus plastik bening. Selanjutnya, dua pelaku langsung kita bawa ke polsek pemulutan,” kata Herry.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang kita amankan, satu unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah tanpa dilengkapi nopol, satu paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, tiga butir diduga pil extasi warna kuning terbungkus plastik, dan dua buah pipet (sedotan) minuman Aqua cangkir,” tutupnya.

Pewarta : Jhoni
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.