Joko Edi Purwanto Himbau Lebih Berhati Hati Mengelola Dana komite

  • Whatsapp
Komite

PALEMBANG, Beritategas.com – Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto memberikan tanggapannya pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang pada tahun 2021-2022, dengan kerugian senilai Rp358 juta.

Joko Edi Purwanto mengatakan, dengan adanya pemberitaan di media terkait SMA Negeri 19 Palembang yang pertama bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima surat resmi dari Kejari terkait kasus tersebut,”Mungkin masih dalam perjalanan surat resminya, jadi belum kami terima,” ujarnya saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jumat (21/7/2023).

Bacaan Lainnya

Kemudian sambung Joko, yang kedua pihaknya merasa prihatin atas kejadian tersebut.

“Ini perlu betul dikedepankan adalah azas praduga tak bersalah. Kemudian masalah hukum proses berjalan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Kami tetap ikutilah proses itu sambil menunggu ketetapan yang sebenarnya yang pasti asas praduga tak bersalah. Jadi kami tidak berandai-andai, tetap proses berjalan. Untuk kegiatan belajar mengajar tidak ada kendala masih berjalan lancar. Kami ingatkan sekolah untuk tetap melayani proses pembelajaran dan tetap berjalan seperti bagaimana biasanya,” tambah Joko.

Lebih lanjut Joko menuturkan, pihaknya akan memantau sejauh mana perkembangan kasus ini yang ada di masyarakat, khususnya yang ada di pak Slamet itu sendiri.

Ketika ditanya awak media, langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak terjadi lagi, Joko mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada sekolah agar hati-hati mengelola dana baik dana pemerintah maupun dana masyarakat.

“Jadi harus tertib dalam administrasi sesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Jadi kalau masalah pembinaan pasti kami sering lakukan,” tuturnya.

Joko menjelaskan, penggunaan dana komite, itu harus ada rencana anggaran. Karena itu namanya komite pasti harus ada kesepakatan kesepakatan dari pengurus komite itu sendiri.

“Komite ini merupakan suatu organisasi independen yang terdiri dari anggotanya itu dari wali murid atau masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan, itu lepas dari sekolah yang pasti,” bebernya.

“Imbauan kami kepada kepala sekolah agar berhati-hati dalam mengelola dana, khususnya dana pemerintah maupun dana masyarakat dan tertibkan administrasinya,” pungkasnya.

Pewarta : Sadiman
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.