Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Judi Togel Online di Kecamatan Pabuaran

  • Whatsapp

CIREBON, Beritategas.com – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku judi togel online berinisial EH (33) dan NH (50) yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Keduanya diamankan pada Sabtu (04/05) malam kira-kira pukul 22.10 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan pemasang togel dan EH merupakan penerima pemasangan judi tersebut.

“Kedua pelaku judi togel online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor pada Sabtu malam. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, jelas Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (05/05/24).

Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Pabuaran Lor”, tambah Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp. 211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pewarta : Turah
Editor : Widiyo P

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.