GARKI Desak Gubernur Evaluasi PJ Bupati Kabupaten Muara Enim

  • Whatsapp
Unjuk rasa
GARKI orasi dikantor Gubernur Sumsel

PALEMBANG, Beritategas.com – Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI) lakukan unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Massa tersebut desak Gubernur Sumsel mengevaluasi mandat yang telah diberikan ke PJ Bupati Muara Enim. Jumat (29/10).

“Kedatangan kami di kantor Gubernur ini adalah representasi dari masyarakat dan kegelisahan 9 pegawai ASN yang telah dicopot dari jabatanya”, kata Suwardi koordinator lapangan mengawali orasinya.

Bacaan Lainnya

Suwardi menyampaikan bahwa tertanggal 30 Agustus 2021 yang lalu telah terjadi pemutasian jabatan 9 pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dilakukan oleh PJ Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut.

“Dimana dari informasi yang kami peroleh terhadap pencopotan 9 ASN tersebut dari jabatannya PJ Bupati kabupaten Muara Enim tidak mengantongi izin dari kemendagri dan ini jelas bertentangan dengan PP 49 tahun 2008 pasal 132A. Disebutkan untuk mutasi yang dipimpin PLH, PJ, PLT harus ada izin tertulis dari kemendagri”, ujarnya.

Masih kata Suwardi, hal ini juga sebelumnya telah kami sampaikan melalui aksi kami pada tanggal 10 September 2021 yang lalu di kantor BKN Regional VII Palembang yang disambut oleh kepala BKN regional VII Palembang melalui Kepala Bidang Kepegawaian dan Supervisi, Rusdi Laili S.Sos dan staf nya walter simarmata, yang menanggapi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas aduan kawan-kawan Garki.

Dalam kesempatan terpisah ditemui awak media di kantornya di Jl Gubernur A Bastari, Kepala BKN Regional VII melalui Kabid Kepegawaian dan Supervisi Rusdi Laili S.Sos (10/9) lalu, menyatakan, kekeliruan atas keputusan Bupati Muara Enim No: 824/25/BKPSDM-2/2021 tentang mutasi PNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dari jabatan ULP.

Masih kata Suhardi, kami menyayangkan terhadap apa yang disampaikan BKN karena BKN Regional VII meskipun mengakui kekeliruan pencopotan tersebut tetapi menanggapi persoalan ini hanya normatif saja tanpa memberikan sanksi apapun terhadap keputusan tersebut.

“BKN tak mempunyai keberanian secara politik untuk mengimplementasikan aturan yang ada”, ujar suhardi dalam Orasinya.

Selanjutnya, Rohadi dalam orasinya menyampaikan bahwa apa yang terjadi di kabupaten Muara Enim terkait penyelundupan 9 PNS ULP yang dimutasi tanpa mengantongi izin dari kemendagri oleh PJ Bupati Kabupaten Muara Enim adalah kekeliruan besar.

“Sangat disayangkan mengingat Ex mantan sekretaris daerah provinsi sumatera selatan tersebut dianggap paham betul tentang tata kelolah pemerintahan dan tata kelola kepegawaian”, Ujarnya.

Rohadi juga menegaskan bahwa Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat FORSESDASI tersebut diduga telah melanggar maladministrasi terkait Pencopotan ASN ULP tersebut dari jabatanya mengingat Bupati Kabupaten Muara Enim hari ini adalah seorang Pejabat Pemerintahan kabupaten Muara Enim yang jabatanya adalah mandat yang diberikan Kemendagri melalui Gubernur artinya segala keputusan yang bersifat strategis meski mendapatkan izin terlebih dahulu dari yang memberi mandat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan melalui gubernur.

“Namun sayang izin belum keluar 9 ASN telah dicopot dari jabatanya”, sambungnya dalam orasi tersebut.

Reza Fahlevi anggota Garki lainya menambahkan, hari ini kami mempertanyakan kepada Gubernur ihwal Legitimasi yang dimiliki oleh PJ Bupati Kabupaten Muara Enim mengingat YBS bukan lagi seorang pejabat tinggi provinsi sumatera selatan/ sekda sumatera selatan.

“Sebab PJ sekda saat ini telah beralih kepada bapak Supriono, jadi segala keputusan yang diambil PJ Bupati Kabupaten Muara Enim apalagi yang bersifat strategis perlu dipertanyakan secara hukum dan melanggar Undang-Undang”, bebernya.

Rohadi menambahkan lagi dalam orasinya agar gubernur selaku atasan dan yang memberikan mandat atas jabatan ini dapat menelaah persoalan ini secara komprehensif, mulai dari pencopotan 9 ASN di ULP Kabupaten Muara Enim diduga ada indikasi maladministrasi kemudian terkait Legitimasi YBS karena dinilai bukan lagi pejabat tinggi dimana undang-undang menerangkan PJ tidak menghilangkan jabatan sebelumnya.

“Kemudian terbaru yang kami nilai benar-benar diduga melanggar persoalan dugaan maladministrasi adalah Pelantikan ES.III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menyalahi aturan Izin Persetujuan Pengangkatan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional oleh Pj. Bupati Muara Enim karena tidak sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri No. 821/6144/OTDA yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Akmal Malik. Dimana izin untuk dilantik berjumlah 262 orang dan yang dilantik cuma 252 orang lalu kemana 10 orangnya”, katanya dalam orasinya.

Rohadi membeberkan, dari investigasi yang kami lakukan terdapat dugaan sebagian nama yang akan dilantik sudah menerima surat pelantikan malah tidak dibolehkan ikut pelantikan oleh BKPSDM disaat beberapa jam akan dilantik.

“Dan lebih menyalahi lagi ada jabatan yang akan dilantik sudah ada persetujuan menteri diganti orang lain yang tidak ada dalam daftar persetujuan. Contohnya sdr. IL jabatan lama Kasubid Fasilitas kerjasama dan akan dilantik sesuai dengan persetujuan Mendagri ke jabatan baru Kasubid Perencanaan Anggaran pada BPKAD ternyata diisi orang lain yang tidak ada izin mendagri yaitu RL.SKM yang tidak sesuai dengan keahliannya”, sebutnya.

Gubernur Sumatera selatan yang diwakili Asisten III Nelson Firdaus dan Kepala Inspektur Bambang Wirawan menyambut baik peserta aksi dari kawan-kawan GARKI.

Menyikapi apa yang disampaikan kawan-kawan GARKI, dia memberikan apresiasi atas aduan dugaan maladministrasi ini. Dia menjelaskan kalau kedatangan kawan-kawan adalah bentuk demokrasi yang hangat.

Nelson firdaus menyikapi bahwa terkait pencopotan 9 ASN tersebut informasi yang diperoleh telah mendapat persetujuan dari mendagri namun itu hanya sebatas informasi.

“Dan akan kami dalami, begitu juga terkait dengan pelantikan eselon III dan VI yang baru dilantik tentu sudah mendapat izin dari mendagri, dari informasi yang diperoleh”, ungkapnya.

Terkait hanya 252 dan sejumlah orang yang sudah mendapat SK, namun tidak jadi dilantik, Nelson menambahkan, dari rumor yang beredar bahwa terdapat ASN yang mengundurkan diri dan meninggal.

“Namun dari kesemuanya itu tetap akan kami dalami sejauh mana kebenarannya”, tegasnya.

Kepala Inspektur Provinsi Sumatera selatan, Bambang Wirawan turut menanggapi apa yang menjadi tuntutan GARKI, terkait legitimasi PJ Bupati Muara Enim yang disampaikan,”kami akan mempelajarinya lebih jauh bagaimana peraturan memposisikan hal ini kalau memang nantinya ada pelanggaran tentu kami akan menyikapi permasalahan ini,” ungkapnya.

Reporter : Suparji
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.