INDRALAYA, – (Beritategas) – Gabungan Ormas meliputi Pose-ri , LIPPB dan Mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI), yang berlokasi di jalan lintas Prabumulih 35 ogan ilir. Senin (13/09/2021).
Pada aksi unjuk rasa tersebut, Desri Lesri Ketua Pose-ri menyampaikan tuntutan yakni, Meminta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera menindak lanjuti hasil laporan Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa (LIPPB) terkait perihal dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses realisasi pembangunan di Desa Muara baru, kecamatan Pemulutan, kabupaten ogan ilir, yang didengarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Meminta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera mengusut tuntas dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses realisasi pembangunan di Desa Mayapati, kecamatan Pemulutan, kabupaten Ogan ilir, yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sampai pada tahun 2021.
“Dan meminta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera mengusut tuntas terkait dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pada realisasi kegiatan dana DAK tahun 2020 untuk tingkat SD dan SMP tersebut, yang terjadi pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan ilir,” tegas Desti.
Sementara itu Ujang Candra Ketua LIPPB mengatakan, meminta kejaksaan negeri ogan ilir, supaya menyusut tuntas atas indikasi korupsi dana desa tersebut.
“Kami berharap supaya kejaksaan negeri ogan ilir bertindak cepat dalam memproses indikasi korupsi dana desa yang merugikan negara,” ungkap Ujang Candra.
Ditempat yang sama kasi intel Igram Syah Putra, SH didampingi Berly, SH, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, menanggapi tuntutan pengunjuk rasa.
“Kami selaku kejaksaan negeri ogan ilir akan secepat mungkin memproses tuntutan dari lembaga pose-ri dan lembaga independen pemuda peduli bangsa,” ungkapnya.
Kegiatan aksi tersebut menerapkan protokol kesehatan 3M.
Reporter : Jhoni
Editor : Firman