Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Diamankan Tim Unit PPA Polres OKU, Korban Diancam Dikeluarkan Dari KK

  • Whatsapp
Rudapaksa

BATURAJA, Beritategas.com – Tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU, Polda Sumsel, berhasil meringkus terduga Pelaku tindak pidana kekerasan seksual disertai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan mengamankan tersangka Asmadi (49), warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso SH menyebutkan, tersangka diringkus pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di seputaran Alfamart Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan berdasarkan laporan anak tiri tersangka inisial FA (18) yang menjadi korban kekerasan seksual dan fisik oleh pelaku. Sebagai bapak tiri, pelaku tega memperkosa sembari mengancam akan membunuh korban, pelaku pun juga tega telah melakukan kekerasan fisik kepada anak tirinya,” ujar Kasi Humas.

Dijelaskan AKP Budi Santoso, aksi rudapaksa (pemerkosaan) tersangka terhadap korban terungkap setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar jam 17 00 WIB, saat korban sedang membantu sebuah acara hajatan tetangganya didatangi oleh pelaku sambil marah dan menyuruh korban pulang.

Sesampainya di rumah, pelaku melanjutkan kemarahannya dengan mencengkram tangan korban hingga luka lecet, kemudian tersangka menendang kaki korban hingga membuat korban terjatuh.

“Selanjutnya, pelaku mengejar korban menggunakan parang mengancam akan membunuh saat korban berlari keluar rumah. Setelah mendapati korban, pelaku menarik dan menyeret paksa korban hingga kaki korban mengalami luka lecet, beruntung kejadian tersebut dilerai oleh warga setempat,” jelas AKP Budi Santoso.

Lebih dalam diungkapkan Kasi Humas Polres OKU, setelah dilakukan pemeriksaan korban memberikan keterangan kepada Polisi, jika sebelum mendapat kekerasan fisik oleh tersangka, korban telah lebih dulu mendapat kekerasan seksual di perkosa oleh tersangka yang bukan lain merupakan ayah tirinya.

“Kekerasan seksual itu terjadi tiga hari sebelumnya, tepatnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar jam 21.00 WIB malam, sebelum korban dianiaya tersangka,” terang Kasi Humas Polres OKU.

“Saat disetubuhi paksa, korban diancam akan dibunuh dan akan dikeluarkan dari Kartu keluarga (KK) apabila tidak menuruti keinginan ayah tirinya. Tersangka pun mengancam korban agar tidak memberi tahu orang lain,” tandas AKP Budi Santoso.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.