Polres OKU, Amankan IRT Beserta BB

  • Whatsapp

BATURAJA, Beritategas.com – Jajaran Sat Narkoba Polres OKU mengamankan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Minggu 31/3/2024 Sekira Pukul 20.00 WIB, IRT tersebut diamankan di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Inisial SE Binti J (Alm) 32 Th, diamankan bersama Barang Bukti (BB) 1 (satu) Bungkus Plastik klip bening besar berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan pil bewarna coklat berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis extacy,1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna silver hitam, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat motif batik, 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan (sekop), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna Cyan (Tosca) dengan Imei 1 : 862945064319190, Imei 2 : 862945064319182 dengan kartu sim TELKOMSEL dengan nomor : 0823-7533-9132.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal, Kesatu pasal 114 ayat ( 2 ), Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres OKU AKBP Imam Samroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB alamat di rumah Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU telah diamankan Perempuan yang mengaku bernama inisial SE Binti J (Alm).

“Anggota sat narkoba polres OKU mengamankan pelaku yang saat diamankan sedang berada didalam rumah,” terang Ibnu Holdon.

Lebih lanjut dia mengatakan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik Klip Bening besar berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,84 (Sepuluh Koma Lapan Empat) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan pil berwarna Coklat berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 12,18 (Dua Belas Koma Satu Lapan).

Barang bukti tersebut ditemukan didalam dompet warna coklat motif batik yang berada dibawah kasur dalam rumah Tersangka. Maksud dan tujuan barang bukti tersebut untuk Tersangka jual kembali.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.