Terkait Meninggalnya Wartawan Mamuju, Ini Kata Ketua Kawan Indonesia

PALEMBANG – Ketua Komunitas Advokat dan Wartawan (Kawan) Indonesia meminta polisi usut tuntas motif pembunuhan wartawan Mamuju, Demas laira (28), di Mamuju tengah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga sebagai korban pembunuhan,tl terjadi Rabu (19/8/2020) lalu.

Demas merupakan wartawan kabar daerah. Com Sulbar ditemukan tidak bernyawa lagi di jalan Dusun Salju hijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa Mateng, Sulbar.

“Diduga pembunuhan terhadap wartawan bukanlah pembunuhan yang biasa, karena jelas wartawan dilindungi uu pers. Bila ini dibiarkan akan mencoreng profesi sebagai wartawan. Jelas ini salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers,” kata Ketua Umum Kawan Indonesia, Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH. MM disaat diwawancarai. Sabtu (22/8/2020)

Lanjutnya, bila cara cara seperti ini dibiarkan akan menjadi ancaman bagi dunia pers. Tindakan intimidasi, bahkan sampai menghilangkan nyawa jelas sangat mencederai kemerdekaan pers dan mengkhianati kehidupan demokrasi di tanah air.

“Untuk itu, kami mendesak pihak kepolisian agar cepat mencari motif dugaan pembunuhan tersebut, terbongkar segera aktor dibalik pembunuhan terhadap wartawan,” kata Dasril.

Sebagai komunitas advokat dan wartawan indonesia, masih kata Dasril, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Karena ini tidak main main, terlalu riskan bila kasus ini tidak terungkap. Akan berdampak bagi keamanan dan keselamatan para wartawan yang menjalankan profesi sebagai wartawan.

“Kami mengingatkan para pihak jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan uu pers nomor 40 tahun 1999,bukan melakukan intimidasi, teror, apalagi menghilangkan nyawa seorang wartawan. Jelas bertentangan dengan negara hukum,” kata dasril.

Dasril menambahkan, seandainya belum puas, pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan di persilahkan mengadukan permasalahannya ke dewan pers.

“Selain itu juga, pihaknya berharap dalam menjalankan profesi sebagai wartawan harus menerapkan kaidah dan etika sesuai amanat uu pers,” tutupnya.

Reporter: Jhony Antony
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.