Terkait Pelaku Pedofilia Ini Kata Ferdiyan Genesha. SH

PALEMBANG – Disaat masyarakat kota Palembang masih dibayang – bayangi pandemi Covid-19, dan diduga perilaku amoral yang dilakukan oknum dosen salah satu PTS di kota Palembang berinisial GK (43) ini kian was-was.

Diduga dengan modus iming – iming sejumlah uang dan mengajak berkeliling terlebih dahulu, oknum dosen tersebut membujuk korbannya No (9) dan Ag (10) lalu mencabuli keduanya di sebuah tempat di seputaran wilayah Jakabaring Palembang.

Bacaan Lainnya

Ulah bejat pelaku diketahui saat Tim Hunter Charli 2 Polrestabes Palembang melakukan patroli dan langsung mengamankan pelaku beserta kedua korbannya.

Perbuatan oknum dosen GK tersebut sangat disesalkan oleh Advokat, Ferdiyan Ganesha, SH. Saat ditemui di kantornya.

Melihat usia korban masih di bawah 18 Tahun dan berjenis kelamin laki – laki, menurutnya Ganesha, perbuatan cabul pelaku terhadap korbannya tersebut telah melanggar Pasal 76E Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 Tahun.

“Namun melihat profesi pelaku adalah dosen yang notabene merupakan pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ketentuan Pasal 82 Ayat (1), sehingga pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 Tahun sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak,” ujarnya, Minggu (23/8/2020).

Lebih lanjut, Ganesha menjelaskan, sebelum berlakunya UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman terhadap pelaku kejahatan pedofilia ini telah diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yakni pada Pasal 290 yang berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.”

“Sedangkan, ancaman pidana bagi orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan pelaku perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi, “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” bebernya.

Mengutip pendapat R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-komentarnya” (halaman 212), istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya; termasuk pula persetubuhan namun di undang-undang disebutkan sendiri.

Masih menurut Ganesha, sejak berlakunya UU Perlindungan Anak, hak – hak anak yang merupakan tunas dan penerus cita – cita perjuangan bangsa sangat mendapat perlindungan dari negara.

Bentuk perlindungan negara itu tercermin dari ancaman hukuman yang lebih berat daripada yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

“Hal ini guna memberikan efek jera bagi para predator anak, baik pelaku pedofilia maupun pelaku tindak kekerasan terhadap anak,” kata Ganesha.

Tambahnya, selain itu, di dalam UU Perlindungan Anak menyebut bahwa anak dikategorikan untuk seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, serta mengatur lebih spesifik mengenai tindak pidana perbuatan cabul dan perlindungan terhadap anak.

“Sehingga setiap orang tua hendaknya selalu waspada terhadap para pelaku pedofilia yang berada di lingkungan sekitar anak – anak mereka, karena pelaku pedofilia ini kerap tidak terlihat perilakunya dan tidak jarang adalah orang yang berada di dekat lingkungan anak – anak itu. Serta kepada orang tua jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib bila mengetahui telah terjadi kejahatan pedofilia ini,” pungkasnya.

Reporter : Raito Ali
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.