KAYUAGUNG – Sebanyak 11 (Sebelas) produk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ajukan label halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu dibenarkan kepala Dinas Koperasi dan UMKM OKI Herliansyah Hilaluddin saat jumpai media ini.
“Tahun 2020 ini, ada 11 produk umkm yang mengajukan label halal, 7 produk mengajukan label halal ke OKI dan 4 produk ke Provinsi,” ungkapnya. Kamis (27/8/2020).
Nurleli, S.Sos Kasi industri makanan hasil laut dan perikanan menambahkan, 7 produk yang diregister ke OKI tersebut meliputi, Kerupuk kemplang Imey Kayuagung, Bandeng Presto Simpang Tiga Abadi, Sambal Lingkung Puber Desa Pulau Beruang, Terasi Pedada Jaya Mandiri Simpang Tiga Jaya, Ganevo Kletekan Simpang Tiga Makmur, Kerupuk Kemplang Carom Kayuagung dan Kemplang SP Padang.
Dan 4 produk meregister melalui Provinsi Sumsel meliputi, Keripik Pisang Imut dari Tanjung Lubuk, Keripik Jamur Okris dari Mesuji, Gulo Puan dari Desa Bangsal Pampangan dan Gula merah dari Sukaraja.
“Tapi yang dari Provinsi belum di audit dari MUI. Dan Untuk produk dari OKI kemplang Sp padang belum diaudit dari MUI. Mereka ingin barengan dengan provinsi,” jelasnya.
lebih rinci dikatakannya bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan label halal dari MUI harus memenuhi syaratnya antara lain, Sudah buat PIRT, ada NIB dan ada izin UMK
“Selanjutnya pelaku usaha tersebut registrasi ke Kemenag dan LPPOM MUI Palembang,” tutupnya.
Reporter : Nurlis Oktori
Editor : Firman