Ketua DPRD OKU Timur Ingatkan Bupati Untuk Lebih Bijak

  • Whatsapp
Paripurna DPRD OKU Timur

MARTAPURA, – (Beritategas) – Terkait Ketidakhadiran Bupati OKU Timur H Lanosin ST dalam Rapat Paripurna ke-XXIV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Selasa (14/09/2021), dengan agenda Penutupan dan Penandatanganan MoU Nota kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022, Ketua DPRD OKU Timur mengingatkan agar Bupati OKU Timur lebih Bijak.

Pasalnya atas Ketidakhadiran Bupati pada Rapat Paripurna tersebut, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD OKU Timur tahun antara Eksekutif dan legislatif batal.

Bacaan Lainnya

“Atas ketidakhadiran Bupati pada Rapat Paripurna ini, saya mewakili rekan-rekan DPRD lainnya mengingatkan Bupati untuk bijak memperhatikan seluruh aspek dalam proses mekanisme pembahasan terutama dengan DPRD agar jangan sampai kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” Tegas Beni Defitson.

Menurut ketua DPD Partai Golkar OKU Timur ini, mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia Penandatanganan MoU Nota Kesepakatan RKUA dan RPPAS tidak dihadiri Bupati. Dan ini perlu menjadi pembelajaran. Berani berharap tidak ada satu hal atau unsur peraturan yang dilangkahi. Sebab pihaknya juga telah berkonsultasi dengan internal DPRD serta para pakar di Kementerian Dalam Negeri.

“Agenda Paripurna ini sangat penting, yang dibahas ini ada 1,6 Triliun dari estimasi anggaran tahun sebelumnya, dia akan bertambah setelah penyampaian pidato Presiden bulan Oktober mendatang. Sehingga semakin besar pertambahan anggaran maka semakin baik keuangan daerah untuk pembangunan,” ujar Beni.

Ketua Karang Taruna OKU Timur ini mengandaikan, jika KUA dan PPAS tidak disetujui dan disepakati, tidak akan pernah ada Raperda APBD Kabupaten OKU Timur tahun 2022. Maka tentu kegiatan Pemda OKU Timur akan lumpuh dan otomatis tidak ada pembangunan di OKU Timur karena tidak ada dasar pelaksanaan ketetapan dari peraturan yang berlaku.

“Nota kesepakatan ini bentuknya kesepakatan bersama berarti kedua belah pihak harus hadir, Eksekutif dan Legislatif. Kalau satu pihak tidak hadir maka nota kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan. Namun secara mekanisme proses Paripurna KUA dan PPAS TA 2022 ini sudah disetujui artinya sudah sah. Namun keabsahannya belum disepakati karena belum tercantum penandatanganan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati OKU Timur, HM Adi Nugraha Purna Yudha yang mewakili Bupati dalam sambutannya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian hari ini. Dirinya berharap Semoga kedepan tidak terulang lagi.

“Pembahasan RKUA dan PPAS bukti Eksekutif dan Legislatif bukan hanya sebagian Mitra namun juga bagian Unsur penyelenggara di pemerintah daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun OKU Timur,” pungkasnya.

Reporter : Liswan
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.