Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Restorative Justice

  • Whatsapp
Kekerasan

JAMBI, Beritategas.com – Perempuan sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga, diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dan kesederajatan keperdulian satu sama lain, sehingga mampu menyingkirkan pola-pola tindakan agresif dari anak-anak dan remaja hal ini diungkapkan Andi Najemi, SH MH di kampus pinang masak, Sabtu (15/07/2023).

Menurut Andi Najemi rumah dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang paling aman dan nyaman untuk ditempati. Rumah adalah tempat bermuaranya seluruh petualangan dan kelelahan. Dirumahlah orang bersikap paling natural, tidak dibuat-buat, tidak harus jaga image, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Secara umum masyarakat beranggapan, bahwa tempat yang berbahaya adalah di luar rumah. Akan tetapi justru di rumah kekerasan itu terjadi. Maka ketika rumah dituding sebagai tempat berlangsungnya kekerasan, semua orang memberikan respons yang beragam.

Menurut tim, tentunya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang marak terjadi di dalam masyarakat menimbulkan keresahan sendiri sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan regulasi mengenai hal tersebut.

Lebih lanjut Andi Najemi menyebutkan, Undang- Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), mendefinisikan “kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Tim Pengabdian masyarakat menyebutkan bahwa bentuk KDRT secara mendasar, meliputi (a) kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan kematian, (b) kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilanagan rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan, (c) kekerasan seksual, yaitu stiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau disaat korban tidak menghendaki; dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban; dan atau menjauhkannya (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya, (d) kekerasan ekonomi, yaitu setiap perbuatan yang membatasi  orang  (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga.

Kemudian faktor-faktor pendorong terjadinya kasus KDRT adanya orang ketiga atau pelaku melakukan perselingkuhan, adanya pernikahan di bawah umur (pernikahan dini), ikut campurnya mertua dan pihak lain dan kesenjangan ekonomi, sehingga kasus KDRT terus meningkat.

Sebagian orang ada menyelesaikan secara kekeluargaan, sebagian ada yang berakhir di persidangan. Tentunya kita berharap masyarakat semakin melek hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Menyingkapi persoalan tersebut tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UNJA Senin (10/07/2023) lalu melakukan Sosialisasi tentang Proses Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kabupaten Muaro Jambi. Tim beranggotakan Andi Najemi, Dr. Hafrida SH.MH, Yulia Monita, SH.MH Dr. Erwin, SH.MH.

Lebih lanjut Andi menyebutkan, UU-PKDRT menerangkan bahwasanya Kepolisian harus sesegera mungkin memproses laporan terkait terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Kepolisian sebagai Penyidik pertama yang mengidentifikasi perkara kekerasan dalam rumah tangga dalam hal ini berperan pula sebagai pihak pertama yang memberikan jalan keluar melalui mediasi, dengan pendekatan restorative justice sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/08/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative (Restorative Justice) dalam menyelesaikan perkara pidana.

Dalam diskusi dengan peserta sosialisasi, Dr. Hafrida mengungkapkan bahwa untuk penyelesaian kasus KDRT salah satu cara yang dilakukan yaitu melalui restorative justice system.

Konsep restorative justice system adalah suatu proses untuk menyelesaikan secara bersama-sama melalui dialog dan mediasi bermusyawarah antara pelaku dan korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Mereka tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi akibat terjadinya tindak pidana dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.

Proses penyelesaian kasus KDRT di luar Pengadilan yaitu tahap sebelum penyelesaian sengketa (pra mediasi), tahap penyelesaian sengketa (tahap mediasi), tahap akhir penyelesaian sengketa (tahap akhir mediasi)

Kepala Desa Mudung Darat Muhammad Ali, SH menyambut baik sosialisasi yang dilakukan para dosen Fakultas Hukum UNJA. Sudah waktunya pemerintah bersama-sama masyarakat mencanangkan Zero tolerance terhadap kekerasan.

“Artinya tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga, masyarakat dan negara. Kebijakan ini sebagai bagian dari penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” ungkapnya.

Pewarta : A. Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.