Jakor Mendesak Komisioner Bawaslu OI Mengundurkan Diri

  • Whatsapp
Jakor
Istimewa

INDRALAYA, Beritategas.com – Sejumlah Massa Gabungan dari DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir (OI) dan Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa (LIPPB) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik yaitu depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dan juga di depan kantor kejaksaan negeri kabupaten Ogan Ilir Rabu (15/2/23).

Mereka menuntut Komisioner Bawaslu Ogan Ilir mengundurkan diri, usai 3 orang oknum tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta kawan-kawan dari komisioner mengundurkan diri secara legowo, walaupun sebentar lagi masa jabatan mereka berakhir,” kata Fadriyanto Ketua Jaringan Anti Korupsi kepada wartawan di kantor Bawaslu Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penggiat anti rasuah ini menilai, kasus yang menyeret Bawaslu Ogan Ilir menjadi momentum kegagalan kepemimpinan komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

“Dengan adanya kasus korupsi dana hibah ini, menjadi bentuk ketidakmampuan Bawaslu menyelenggarakan pemilu yang bersih,” tegas dia.

Sebagai informasi, 3 mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Ketiga tersangka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah,” kata Mohd Radyan, Kamis (3/11/22) lalu.

Sedang di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir. Jaringan Anti korupsi Ogan Ilir (Jakor) menyatakan bahwa Jakor siap mendukung kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan Dugaan KKN Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan ilir.dan menuntut oknum yang terlibat kasus dana hibah Bawaslu di usut tuntas sampai ke akar-akarnya serta dihukum dengan seberat-beratnya.

“Kami siap mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan Dugaan KKN dana Hibah Bawaslu kabupaten Ogan ilir.kami juga meminta kejaksaan negeri OI untuk mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya,serta menghukum oknum yang terlibat dengan hukuman yang seberat-beratnya”, kata Fadrianto TH, koordinator Aksi.

Sementara itu Kejari Kabupaten Ogan Ilir yang saat itu di wakili oleh Kasi Intel Ario Gopar, mengatakan bahwa pada saat proses kasus dugaan korupsi di Bawaslu kabupaten Ogan ilir sudah memasuki tahap dua.

“Hari Senin kemarin kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kabupaten Ogan Ilir, sudah memasuki tahap dua P21, yang mana berkas sudah lengkap artinya sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Yang mana segala barang bukti bersama dengan tersangka akan dilimpahkan ke penuntut umum oleh pihak penyidik, segala barang bukti tersebutlah yang akan membuktikan bahwa mereka bertiga itu bersalah”, ujarnya.

Lanjut Ario, hari Jumat ini berkas akan di
Limpahkan ke pengadilan kejaksaan tinggi sumsel di kota Palembang,yang akan di sidang ada tiga orang .yang mana nantinya status mereka akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Masih kata Ario, Saat ini sudah melakukan penyitaan kepada tersangka,yang berinisial R dan HF,berupa uang sebesar Rp 650 juta dan juga Aset tanah di sebelah rumah R,yang luasnya sekitar 255 meter.tertera di sertifikat tanah tersebut di beli pada tahun 2021.penyitaan itu adalah untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.dan juga untuk mengurangi kerugian keuangan Negara,yang terhitung sebesar 7,4 miliar.

Berdasarkan instruksi dari pimpinan kepada Kajari kabupaten Ogan Ilir,Kedepan jangan sampai kasus dugaan korupsi hanya dilakukan penahan terhadap tersangka tetapi kerugian uang negara juga harus dikembalikan.

“Dari hasil persidangan itulah kita akan mengetahui siapa saja yang menurut ketiga tersangka tersebut yang ikut terlibat,baru kita akan kembangkan lagi penyidikan lebih lanjut”, pungkas Ario.

Pewarta : Rosita
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.