Allah Haram Mekah Sejak Penciptaan Langit dan Bumi Sampai Hari Kiamat

  • Whatsapp
Mekah

JAMBI, Beritategas.com – Allah ta’ala telah mengharamkan Mekah al Mukarramah sejak penciptaan langit dan bumi sampai hari Kiamat, maka dia adalah daerah yang aman, tidak ditumpahkan di dalamnya darah buruannya tidak diburu, pepohonannya tidak boleh ditebang.

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada han penaklukan Mekah,
“Sesungguhnya negeri ini Allah ta’ala telah mengharamkannya sejak hari penciptaan langit dan bumi, dan dia tetap haram dengan pengharaman Allah ta’ala sampai hari Kiamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan peperangan di dalamnya untuk seorangpun sebelumku, dan tidaklah dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dari siang hari, maka dia tetap haram dengan pengharaman Allah ta’ala sampai hari Kiamat pohonnya tidak boleh ditebang, buruannya tidak boleh diusir, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi yang ingin mengumumkannya, dan rerumputannya yang basah tidak boleh diambil” (1)
Allah ta’ala telah menunjukkan pengharamannya lewat lisan Nabi Ibrahim alaihissalam sang kekasih, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih: (HR Muslim Shohihnya, bab fadh Madinah) “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan Mekah dan berdoa untuk penghuninya, dan sesungguhnya aku mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim Mengharamkan Mekah…”

Dan telah turun malikat Jibril kepercayaan Allah ta’ala dengan perintah Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, maka dia memperlihatkan kepadanya batas-batas tanah haram dan meletakkan tanda-tandanya, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengirim Tamim bin Usaid al Khuza’i rodhiyallahu ‘anhu untuk memperbaharuinya setelah penaklukan kota Mekah, dan para khalifah senantiasa memperbaharui tanda-tanda ini sesuai dengan kebutuhan, sehingga tanda- tanda yang mengelilingi tanah Haram itu mencapai jumlah seribu tanda, dan keliling haram Mekah itu mencapai 127 km, luasnya 550.300 km2.

Dan jarak antara batas-batas haram dengan Masjidil Haram bila melewati jalan-jalan baru seperti berikut:
Dari jalan Madinah (Tan’iem): 6,5
Dari jalan cepat Jedah: 22 km.
Dari Jalan baru Laits: 17 km.
Dari Jalan Thoif; Sail: 12,850 km.
Dari Jalan Thaif: Hada: 15,5 km.
Dan Allah ta’ala telah mengistimewakan Mekah dengan beberapa hukum, dan menjadikan pengagungannya termasuk amal kebajikan yang terbaik:

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya”. (al Hajj: 30)

Dan di antara hukum-hukumnya adalah:
1- Diharamkannya berkeinginan berbuat jahat di tanah Haram, dan yang keras bagi yang melakukannya, Allah ta’ala berfirman: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya malakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih”. (al Hajj:25)

2- Diharamkan bagi orang kafir memasukinya, Allah ta’ala berfirman
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”. (at Taubah: 28)

3- Diwajibkannya untuk berniat (berihram) dari miqat-miqat bagi yang ingin memasukinya dengan niat berhaji atau berumrah.

4- Diharamkannya perang di dalamnya, penumpahan darah, mengangkat senjata dan mengganggu penghuninya.

Diharamkan buruannya, menebang pohonnya, dan mengambil barang temuannya.
Jadi Kota Mekkah dan Madinah, Allah ta’ala mengharamkannya sejak hari penciptaan langit dan bumi, dan dia tetap haram dengan pengharaman Allah ta’ala sampai hari Kiamat., dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan peperangan di dalamnya untuk seorangpun sebelumku, dan tidaklah dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dari siang hari, maka dia tetap haram dengan pengharaman Allah ta’ala sampai hari Kiamat, (pohonnya tidak boleh ditebang, buruannya tidak boleh diusir, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi yang ingin mengumumkannya, dan rerumputannya yang basah tidak boleh diambil”(HR Bukhari dalam Shohihnya, kitab hajj, bab laa yahillu al qital fi makkah 2/651).

(Disarikan dari berbagai sumber)
Pewarta : A. Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.