Rehab Kantor DPRD Kota Jambi Capai 10 Miliar

JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kini berkantor di Hotel Ratu Residence, Thehok, hal tersebut telah berlangsung sejak Senin (5/4/2021) lalu. Anggota DPRD berkantor tersebut karena Kantor DPRD Kota Jambi untuk saat ini sedang tengah mengalami perehaban.

Putra Absor Hasibuan, Ketua DPRD Kota Jambi mengatakan, kepindahan ke hotel memang sedikit terlambat dikarenakan proses administrasi harus dituntaskan dulu dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Jambi.

“Ya, harus melalui ULP dulu, itu yang menyebabkan agak terlambat dan sekarang sudah selesai maka nya, kita ngantor di Hotel Ratu Residence,” ungkapnya.

Masih kata Putra Absor, walau telah berkantor di hotel,”namun, untuk Paripurna yang telah diagendakan dalam waktu dekat ini tetap akan dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRD Kota Jambi,” sebutnya.

Bersamaan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyampaikan, bila masih ada kegiatan di Gedung DPRD Kota Jambi maka pekerja perehaban tidak bisa maksimal bekerja.

“Pekerja perehaban pembangunan berharap tidak ada aktivitas di Gedung DPRD dan untuk Paripurna selanjutnya dapat kita laksanakan di Hotel Ratu Residence, di sana juga ada aulanya,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Sambungnya, bukan hanya anggota DPRD saja melainkan staf dan karyawan juga pindah bekerja untuk sementara di hotel itu.

Untuk diketahui, rencananya tiap anggota DPRD Kota Jambi akan memiliki ruang kerja masing-masing. Diperkirakan dana untuk merehab gedung DPRD tersebut kisaran dananya mencapai Rp.10 miliar.

Lanjutnya, hasil pembahasan anggota dewan dengan tim TAPD telah sepakat mengalokasikan anggaran rehab kantor DPRD Kota Jambi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi sekira Rp10 miliar (Dana SILPA).

Sekretariat DPRD Kota Jambi juga mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 1,2 miliar bersumber dari SILPA untuk keperluan sewa gedung kantor selama gedung DPRD dalam perehaban.

Nella Ervina juga menambahkan,”bahwa Pemkot Jambi mendapat alokasi anggaran Pemerintah Pusat sekira Rp 30.330.436.000 dengan rincian DAK Fisik mendapatkan penambahan dana sekira Rp 3.110.436.000 dan Dana Insentif Daerah (DID) sekira Rp 17.220.010.000,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon menjelaskan, tidak semua bagian gedung tersebut direhab hanya dua bangunan yaitu posisi sayap gedung utama saja.

Lanjutnya, hanya sayap kiri dan kanan yang direhab, sedangkan ruang utama untuk paripurna tidak direhab. Bangunan sayap itu nantinya disekat menjadi ruang kerja masing-masing anggota DPRD Kota Jambi. Nantinya, setiap anggota DPRD akan memiliki ruang kerjanya sendiri.

Momon menegaskan, terdapat sebanyak 50 ruangan yang akan dibangun dan bangunan sayap itu dibangun bertingkat,”Sedangkan perehaban kantor tersebut selesai dalam satu kali anggaran saja,” tuturnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.