Niat Membantu Warga, Seorang Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Buka Lahan
Lahan yang dibuka

SEKAYU, Beritategas.com – AS (Inisial) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumater selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama AS. Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, AS merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif.

Menurut Beni, AS sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Group) pada pertengahan Januari 2023 lalu, lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Lahan itu, menurut Beni, diklaim PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka. Sehingga, niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit urung dilakukan.

“Mulanya AS ini diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu, AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan AS dari kawasan tersebut,” tutur Beni, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, Beni menjelaskan lahan yang dibuka AS dengan menggunakan alat berat itu baru 10 hektar yang rencananya akan dijadikan kebun sawit.

AS pun sempat yakin lahan itu milik warga karena adanya surat usaha rakyat. Bahkan, ketika memasukan alat berat menuju lokasi, AS sempat meminta izin kepada perusahaan BPP dan kepala desa setempat.

“Saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan kepala desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP,” jelasnya.

Dengan penetapan tersangka, mereka pun akan mengikuti proses hukum yang dijalani AS.

“Sampai saat ini kami semua kooperatif, kami menjelaskan apa adanya”, ungkapnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.