Bawa Ganja, BA Diamankan Polisi

  • Whatsapp
BA

BATURAJA, – (Beritategas) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU, berhasil menangkap BA (19), warga Jalan Kolonel H Burlian, Dusun III, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

BA ditangkap pada hari Selasa (14/9) sekira jam 20.20 wib di Jl. Dr. M. Hatta Bakung kel. Kemalaraja kec. Baturaja timur Kabupaten OKU.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo SIk melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan BA dilakukan berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi bahwa akan ada lelaki membawa narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya, anggota satres narkoba polres OKU bergerak cepat ke TKP dan melakukan pengintaian.

“Motor Jenis Honda C70 warna Biru yang dikendarai BA pun lewat,” kata Mardi.

Selanjutnya, masih kata Kasi Humas, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka kemudian didapati di saku baju tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun Daun kering diduga narkotika jenis ganja.

Kasi Humas menambahkan, dari penangkapan BA polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 30 gram. Selain itu polisi juga mengamankan 1 (satu) unit motor Honda C70 tanpa No. Pol serta 1 (satu) unit handphone oppo berwarna Gold.

Dikatakan Mardi, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di polres OKU untuk diproses secara hukum.

“Tersangka kita jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.