Terkait Video Prank, Ini Kata Ferdiyan Ganesha

  • Whatsapp

PALEMBANG – Fenomena video prank yang dilakukan oleh anak muda dari golongan kelas elite terhadap para waria beberapa waktu lalu, termasuk pelecehan atau perbuatan iseng belaka. Untuk mengupas masalah tersebut, Advokat Muda Ferdiyan Ganesha, SH angkat bicara.

Belum hilang dari ingatan kita, publik digegerkan dengan Youtuber yang viral karena membuat video Prank membagikan sembako yang berisikan sampah kepada waria.

Kini public dibuat lagi oleh video yang viral dari seorang Youtuber membuat video prank membagikan daging qurban tapi berisi sampah, sangat ironis.

Di era media sosial saat ini, hal yang tetap menjadi viral dan berujung sanksi hukum pada kasus sebelumnya yang bisa dilihat oleh siapa saja, tapi tidak menjadi pelajaran bagi Youtuber lainnya.

Nalar publik tentulah bertanya, apa motif si pembuat video seperti itu, sebuah candaan belaka, kreativitas yang kebablasan atau perbuatan iseng belaka.

Selanjutnya dikatakan Managing Partner Abgan Law Firm sebetulnya para pembuat video prank ( Prank atau perilaku jahil) itu telah ada sejak dahulu, namun seiring waktu makin berkembangnya jagat dunia maya kini telah terjadi pergesaran kepada perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

Dikatakannya, Istilah prank dalam laman Cambridge Dictionary diartikan “a trick that is intended to be funny but not to cause harm or damage” yaitu sebagai tipuan atau perbuatan jahil terhadap seseorang dengan tujuan untuk jadi bahan candaan/guyonan tetapi tidak menyebabkan bahaya atau kerusakan.

“Namun perlu diingat, bila tipuan atau perbuatan jahil dengan tujuan candaan itu membuat malu atau merugikan orang lain, tentu akan berdampak hukum bagi si pembuat video prank tersebut,” ujar Ganesha. Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut dikatakan advokat muda ini, perilaku Youtuber si pembuat video prank bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (Hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, orang yang diserang ini biasanya merasa malu, maksud kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan nama baik. Bukan kehormatan dalam lapangan seksualitas.

Selain Pasal 310 KUHP pembuat video prank dapat diancam pidana pasal 27 (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor. 19 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)”.

“Hendaknya kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi tugas seluruh pihak yang berwenang untuk memberikan edukasi terus-menerus bahwa video prank yang merugikan orang lain punya konsekuensi hukum bagi si pembuat video tersebut, serta perkembangan jagat dunia maya dapat dimanfaatkan secara baik oleh generasi muda dan tidak menjadi sarana kreativitas yang kebablasan,” tutup Ganesha.
Reporter : Raito Ali
Editor ; Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.