Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak SPBU

  • Whatsapp

PALEMBANG, Beritategas.com – Subdit 1 Indaks Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan kegiatan sidak dalam hal melaksanakan pengawasan dan pengecekan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Jumat (29/03) pukul 09.00 WIB yang ada di Wilayah Prov. sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dlm hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dlm rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H. SPBU 24.302.23, Jl. Palembang Indralaya. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Sabtu (30/03/24).

Dalam kegiatan tersebut Personil yang terlibat diantaranya Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel dipimpin Sherly Imela Nasution selaku Kabid Metrologi, Tim Subdit I Indagsi Dditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin IPTU ANITA, S.H.

Dimana dalam sidak itu Melaksanakan pengecekan terhadap mesin-mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar Minyak serta melakukan pengujian.

Stasiun/ Pulau No. 6 didapati Mesin Dexlite dilakukan pengujian sebanyak 2x dg hasil Nozzle 1 (M – S1) – 85 ml. Mesin Pertamax dilakukan pengujian sebanyak 1 x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil Nozzle 2 (M- S2) – 45 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.

Stasiun/ Pulau No. 5 didapati Mesin Pertamax dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil Nozzle 9 (M – S1) mesin dalam kondisi rusak. Nozzle 10 (M – S2) +20 ddx. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.

Stasiun/ Pulau No. 4 didapati Mesin Bio Solar dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil Nozzle 8 (M – S1) – 50 ml, Nozzle 7 (M- S2) – 30 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.

Stasiun/ Pulau No. 3 didapati Mesin Bio Solar dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil Nozzle 6 (M – S1) – 20 ml, Nozzle 5 (M- S2) – 45 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.

Stasiun/ Pulau No. 2 didapati Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil Nozzle 3 (M – S1) – 30 ml, Nozzle 4 (M- S2) – 70 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.

Stasiun/ Pulau No. 1 didapati Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil Nozzle 1 (M – S1) – 60 ml, Nozzle 2 (M- S2) – 20 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim metrologi dari Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Tim unit 3 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin yang digunakan di SPBU 24.302.23 tersebut, hanya saja masih dalam ambang batas yang diizinkan. (Ambang batas yang diizinkan -100 ml atau 0,5%). Demikian laporan kegiatan yang kami laksanakan”, ungkap KASUBDIT 1 Tipid Indagsi Dirkrimsus Polda Sumsel.

Pewarta : Sadiman
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.