Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Bersaksi Terhadap Kasus Suap Kusnindar

  • Whatsapp
Saksi

JAMBI, Beritategas.com – Agenda sidang korupsi ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Kusdinar Rabu (27/09/2023) adalah mendengarkan saski-saksi.

Saksi yang dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin untuk didengar keterangannya berjumlah tujuh orang, diantaranya Cornelis Buston, Effendi Hatta, Zainal Abidin, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Tartiniah.

Cornelis Bustom Ketua Dewan Perwakilan Rayat Daerah (Ketua DPRD) dari Partai Demokrat, PU menanyakan apakah saudara masih ingat tugas pokok fungsi sebagai DPRD, saksi menjawab salah satunya sebagai wakil rakyat. Kemudian JPU KPK Ahmad Hidayat Nurdin melanjutkan keseputar uang suap yang pernah diterima dari terdakwa.

Cornelis (saksi) menguraikan kronologis tentang pembahasan RAPBD 2017-2018. Saksi tidak mau menerima uang 1 Milyar, tapi kalau proyek saya mau ujar saksi. Tentang uang 100 juta yang diserahkan terdakwa, menurut Cornelis itu sebagai pinjaman,” dan sering dilakukan sesama anggota dewan,” ujarnya.

Chumaidi Zaidi waktu itu menjabat wakil pimpinan DPRD, dari fraksi PDIP, Pada 2017 beliau dipanggil Zoerman Manaf. Mereka bersepakat supaya menyetujui Rancangan PERDA APBD TA 2017 menjadi PERDA APBD TA 2017 dan RAPERDA APBD TA 2018 menjadi PERDA APBD TA 2018. Imbalannya terima 400 Juta, dalam 2 kali penerimaan.

Saksi mengetahui anggota dewan yang lain juga menerima uang setelah OTT KPK. Saksi menyampaikan dengan latang. Saksi membenarkan ada permintaan fee dua persen dari proyek simpang Mayang, Kota Jambi.

Kemudian Sahbandar Ketua Fraksi, awal saksi menerima 350 juta. Kalau tidak bisa penuh panjar dulu boleh. Terungkap kalau tidak ada uang ketuk palu, lebih baik ditunda saja, pengesahan RAPBD 2017-2018. Atas perbuatan tersebut mereka mendapat ganjaran hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka yang bersaksi Cornelis dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, Chumaidi Zaidi 5 tahun dan AR Syahbandar 4 tahun 6 bulan. Mereka terbukti secara bersama menerima suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Sidang dilanjut tanggal 4 Oktober 2023, masih berlanjut pemeriksaan saksi.

Pewarta : A. Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.