Ahli Hukum UIN Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Doktor dengan Predikat Summa Cum Laude

Doktor-Berita Tegas
Foto bersama- Gus Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3). Dok Pribadi

Ciptakan Teori Hukum baru: Islamic Sociological Jurisprudence Theory

SURAKARTA, Beritategas.com — Dunia akademik hukum Indonesia kembali mencatat tonggak penting. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang lebih dikenal sebagai Gus Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada usia 33 tahun. Ia menjadi Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke 1266 UNS dengan predikat pujian (summa cum laude). Surakarta (29/1/2026).

Bacaan Lainnya

Yang menjadikan capaian ini istimewa, Gus Mustain tidak sekadar menyelesaikan studi doktoral dengan judul disertasi “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak, Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak”, dengan bidang peminatan Hukum Tata Negara dan Hukum Islam saja, tetapi juga melahirkan sebuah teori hukum baru yang diberi nama Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebuah paradigma yang memadukan normativitas syariah Islam dengan realitas sosial masyarakat Muslim kontemporer.

Islamic Sociological Jurisprudence Theory berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami semata-mata sebagai seperangkat norma tekstual yang statis, melainkan sebagai sistem normatif-sosiologis yang hidup dan terus berinteraksi dengan realitas sosial umat.

Dalam konteks ini, Gus Mustain mengkritik kecenderungan pendekatan hukum Islam klasik yang terlalu legalistik-tekstualis, sehingga berisiko melahirkan putusan yang sah secara formal namun kurang mencerminkan keadilan substantif. Di sisi lain, teori ini juga secara sadar membedakan diri dari Sociological Jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscoe Pound.

Jika dalam tradisi hukum Barat, pendekatan sosiologis cenderung bersifat positivistik dan memisahkan hukum dari dimensi teologis, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sekaligus membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab.

Perbedaan mendasar lainnya tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Pendekatan tradisional umumnya menempatkan hakim atau mujtahid dalam koridor mazhab tertentu. Sebaliknya, Islamic Sociological Jurisprudence menegaskan bahwa analisis muqaranah al-madzahib merupakan keharusan metodologis, sehingga hukum dapat digali dari spektrum pemikiran ulama lintas mazhab demi mencapai keadilan yang lebih proporsional dan kontekstual.

Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar konseptual yang saling berkelindan.

Pertama, integrasi pendapat mazhab (Integration of madhhabic opinions), yang menempatkan pluralitas pemikiran fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (Rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik normatif.

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses