Ahli Hukum UIN Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Doktor dengan Predikat Summa Cum Laude

Doktor-Berita Tegas
Foto bersama- Gus Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3). Dok Pribadi

Pluralitas tersebut dipahami sebagai ruang ijtihad kolektif yang memungkinkan hakim dan sarjana hukum Islam melakukan seleksi argumentatif terhadap berbagai pendapat ulama berdasarkan kekuatan dalil, rasionalitas hukum, serta relevansinya dengan konteks sosial yang dihadapi.

Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak pendekatan mekanistik dan formalistik dalam penerapan norma syariah. Dalam kerangka ini, hukum dipahami sebagai produk interaksi dialektis antara teks, penafsir, dan realitas sosial.

Bacaan Lainnya

Prinsip istihsan ditempatkan sebagai instrumen metodologis untuk melakukan koreksi terhadap penerapan kaidah umum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, sehingga hukum Islam dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial ( social engineering ) yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

Ketiga, orientasi maqāṣid al-sharī‘ah sebagai tujuan normatif tertinggi dari setiap produk hukum. Perlindungan terhadap agama (Hifẓ al-dīn), jiwa (Hifẓ al-nafs), akal (Hifẓ al-‘aql), keturunan (Hifẓ al-nasl), dan harta (Hifẓ al-māl) tidak hanya diposisikan sebagai asas etis, melainkan sebagai parameter evaluatif dalam menilai legitimasi dan keadilan substantif suatu putusan hukum.

Dengan demikian, validitas hukum tidak semata ditentukan oleh korespondensinya dengan teks atau mazhab tertentu, tetapi juga oleh kontribusinya terhadap perlindungan kepentingan dasar manusia.

Urgensi teori ini semakin menguat dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum yang bersifat homogen dan sederhana, melainkan dengan kompleksitas realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat pencari keadilan.

Dalam situasi demikian, hakim dituntut tidak hanya sebagai law applier, tetapi sebagai law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional.

Islamic Sociological Jurisprudence menawarkan kerangka epistemologis yang memungkinkan peradilan agama menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara substantif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.

Dalam ranah praksis peradilan, Islamic Sociological Jurisprudence Theory menghadirkan perubahan mendasar dalam cara hakim memahami dan menjalankan fungsi yudisialnya.

Hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaksana norma (Law applier), melainkan sebagai subjek penemu hukum (Law finder) yang secara aktif bertanggung jawab mewujudkan keadilan substantif.

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses