Melalui pendekatan ini, putusan hukum tidak hanya diukur dari kesesuaiannya dengan teks normatif atau otoritas mazhab tertentu, tetapi juga dari kemampuannya merespons kompleksitas realitas sosial yang dihadapi para pencari keadilan.
Salah satu implikasi paling konkret tampak dalam perkara hak asuh anak (Haḍānah). Perbedaan pandangan mazhab mengenai batas usia hak asuh seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki dalam kerangka Islamic Sociological Jurisprudence Theory tidak lagi dipahami sebagai konflik normatif yang harus dipilih secara dogmatis.
Sebaliknya, perbedaan tersebut diposisikan sebagai khazanah argumentatif yang menyediakan berbagai alternatif solusi hukum. Hakim diberi legitimasi epistemologis untuk memilih pendapat yang paling relevan dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta stabilitas emosional keluarga yang bersangkutan.
Pendekatan ini menandai pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak dan kemaslahatan, bukan sekadar reproduksi doktrin normatif.
Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks yang dibaca dan dikutip, melainkan hadir sebagai sistem hukum yang hidup (Living law), membumi, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Muslim kontemporer.
Lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory menandai kehadiran paradigma baru dalam pengembangan hukum Islam, yang secara konseptual berada di antara dua ekstrem: kekakuan normatif pendekatan fiqh klasik dan sekularisme pendekatan hukum Barat modern.
Teori ini tidak menegasikan warisan keilmuan Islam, tetapi justru mengaktualisasikannya melalui pembacaan kontekstual yang berorientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah.
Sebagai sebuah paradigma, Islamic Sociological Jurisprudence Theory menawarkan jalan tengah epistemologis: setia pada fondasi normatif syariah, namun sekaligus peka terhadap dinamika sosial, psikologis, dan kultural masyarakat.
Posisi ini menjadikannya relevan tidak hanya bagi kajian akademik, tetapi juga bagi praktik peradilan agama yang menghadapi tuntutan keadilan masyarakat modern.
Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi personal. Lebih dari itu, temuan teoritik yang ia hasilkan merupakan kontribusi penting dan penuh kebaruan bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim.













