SURAKARTA, Beritategas.com — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta berkolaborasi dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Sukoharjo sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Dakwah Kolaboratif dalam Menjawab dan Menuntaskan Problematika Sosial Masyarakat dari Segi Hukum Syariah”, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini menghadirkan akademisi, tokoh organisasi, dan praktisi dakwah untuk membahas peran hukum syariah dalam merespons berbagai persoalan sosial masyarakat. Kegiatan ini digawangi oleh PUSKOHIS ( Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam ) dan HMPS HPI Fakultas Syariah.
Seminar tersebut menjadi ruang dialog ilmiah yang mempertemukan perspektif hukum Islam, dinamika sosial, dan praktik dakwah. Melalui kegiatan ini, penyelenggara mendorong penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi cendekiawan, ulama, praktisi hukum, dan generasi muda agar dakwah tidak hanya berorientasi pada penyampaian pesan keagamaan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan masyarakat.
Di tengah perkembangan sosial yang semakin kompleks, pendekatan dakwah dinilai perlu ditopang oleh pemahaman keagamaan yang mendalam, kemampuan membaca realitas, serta penalaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, seminar ini tidak hanya membahas dakwah sebagai aktivitas komunikasi keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memperkuat kehidupan sosial, dan mewujudkan kemaslahatan bersama.
Ketua Panitia, Erza Rizky Akbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar nasional ini diselenggarakan untuk mempertemukan berbagai kalangan dalam satu forum ilmiah yang membahas tantangan dakwah dan persoalan sosial dari sudut pandang yang lebih komprehensif.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu pendekatan. Permasalahan keluarga, pendidikan, ekonomi, perkembangan teknologi, hubungan sosial, hingga persoalan hukum membutuhkan keterlibatan banyak pihak dengan keahlian dan pengalaman yang berbeda-beda.
Melalui seminar ini, panitia berharap terbentuk jejaring kerja sama yang berkelanjutan sehingga gagasan yang muncul dalam forum dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan akademik, pendidikan masyarakat, dan penguatan praktik dakwah yang lebih terarah.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSKOHIS) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, dalam sambutannya menyoroti pentingnya membangun dakwah yang memiliki landasan epistemologis, metodologis, dan yuridis yang kuat.
Menurutnya, dakwah kolaboratif perlu dikembangkan melalui integrasi antara pemahaman terhadap norma syariah, ketepatan penalaran hukum, dan kemampuan membaca realitas sosial.
Ia menjelaskan bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan ketentuan normatif yang berdiri sendiri. Penerapan hukum membutuhkan pemahaman terhadap dalil, metode istinbat, tujuan pembentukan hukum, serta konteks persoalan yang dihadapi.
Dengan demikian, penyelesaian masalah sosial melalui perspektif syariah harus dilakukan secara ilmiah, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam kerangka metodologi hukum Islam, sejumlah perangkat penting dapat digunakan untuk menganalisis persoalan kontemporer, antara lain maqāṣid al-syarī‘ah atau tujuan-tujuan syariat, ‘illah al-ḥukm atau alasan hukum, maṣlaḥah atau kemaslahatan, dan ‘urf atau kebiasaan masyarakat yang dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Perangkat tersebut membantu menghubungkan norma dengan realitas tanpa mengabaikan prinsip dasar hukum Islam.
Sambutan sekaligus pembukaan acara disampaikan oleh Prof. Dr. Nashirudin, S.Ag., Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan fakultas, kehadirannya menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mengembangkan tradisi akademik yang mengintegrasikan kajian keislaman, penalaran hukum, dan respons terhadap dinamika sosial masyarakat.
Pembukaan seminar ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran Fakultas Syariah sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan, dialog keilmuan, serta kolaborasi lintas disiplin dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan masyarakat berdasarkan nilai-nilai syariah dan prinsip keadilan.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber dari latar belakang akademik, organisasi, dan praktik dakwah yang beragam. Viror Ghufron As Saifi dari Binoria University, Pakistan, hadir sebagai keynote speaker.
Kehadirannya memberikan perspektif internasional dalam diskusi mengenai penguatan dakwah dan pengembangan keilmuan Islam, sekaligus memperluas cakrawala peserta mengenai pentingnya membangun kolaborasi dalam menjawab tantangan masyarakat kontemporer.
Selanjutnya, Dr. R. Djayendra Dewa, S.E., M.M., Ketua ICMI Orda Sukoharjo, tampil sebagai pemateri dengan perspektif organisasi dan kecendekiawanan Muslim.
Peran cendekiawan dinilai penting dalam menjembatani pemikiran akademik, nilai-nilai keislaman, dan kebutuhan masyarakat.
Melalui keterlibatan organisasi cendekiawan, gagasan dakwah diharapkan dapat dikembangkan menjadi kontribusi nyata dalam kehidupan sosial.
Pemateri lainnya, Zainal Arifin dari UIN Syekh Nurjati Cirebon, turut memperkaya forum melalui perspektif akademik dari lingkungan perguruan tinggi Islam.
Kehadiran narasumber lintas institusi tersebut membuka peluang pertukaran gagasan mengenai pengembangan dakwah, penguatan kapasitas intelektual, dan penerapan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sosial.
Adapun Muhammad Hadziq Maftuh, S.Pd., pegiat dakwah Surakarta, menghadirkan perspektif praktik dakwah di tengah masyarakat.
Pengalaman praktis para pegiat dakwah penting untuk melengkapi pendekatan akademik, terutama dalam memahami tantangan komunikasi keagamaan, kebutuhan masyarakat, serta strategi penyampaian pesan Islam yang efektif dan bijaksana.
Diskusi dipandu oleh Khusnul Khotimah, mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, sebagai moderator. Melalui peran moderator, diskusi diarahkan agar berlangsung sistematis dan memberikan ruang bagi pertukaran gagasan dari berbagai latar belakang keilmuan.
Komposisi narasumber tersebut memperlihatkan bahwa penguatan dakwah membutuhkan keterhubungan antara teori, kelembagaan, dan praktik. Kajian akademik memberikan kerangka analisis, organisasi cendekiawan memperluas jejaring kontribusi, sedangkan pengalaman praktis membantu memastikan bahwa gagasan yang dikembangkan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.(*)

















