PT Mitra Ogan Berharap Dapat Bersinergi Dengan Pemerintahan Setempat

Sidang Pemeriksaan Setempat

BATURAJA, – (Beritategas) – Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Kamis (07/10/2021), hadir dalam acara pemeriksaan lokasi tersebut kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, kepala Desa Karang dapo, pihak pengadilan Negeri Baturaja, pihak Pemda dan staf desa karang dapo.

Adapun objek pemeriksaan yang berlokasi di wilayah Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dimana dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Kepala Desa Karang Dapo melalui gugatan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada PTP Mitra Ogan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Baturaja dengan register nomor perkara : 26/Pdt.G/2021/PN BTA disampaikan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Sidang Pemeriksaan Setempat dimohonkan oleh Kades Karang Dapo dengan tujuan menunjukkan lokasi yang menjadi objek permohonan bantuan pada Desa Karang Dapo kepada PTP Mitra Ogan yang belum terealisasi sebagaimana yang didalilkan di dalam gugatannya antara lain :

Lokasi permohonan renovasi, pembuatan menara dan tempat tinggal marbot Masjid Desa Karang Dapo yang dimohonkan bantuan kepada PTP Mitra Ogan senilai Rp. 290.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Lokasi permohonan pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum Desa Karang Dapo yang dimohonkan bantuan kepada PTP Mitra Ogan senilai Rp. 304.324.000,- (Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).

Lokasi Kantor Unit Kebun Pin 2 PTP Mitra Ogan yang masuk di dalam wilayah Desa Karang Dapo.

Lokasi lahan di belakang Pabrik PKS 1 PTP Mitra Ogan yang masuk di wilayah Desa Karang Dapo yang dimohonkan pengajuan peminjaman lahan untuk kegiatan PKK Desa Karang Dapo.

Duan bagian Humas PTP Mitra Ogan mengatakan, pihaknya menyayangkan dengan adanya gugatan ini yang menuduh PTP Mitra Ogan tidak melaksanakan penyaluran CSR di Desa Karang Dapo dari tahun 2006.

Lanjut dikatakannya, hal ini mengingat hadirnya PTP Mitra Ogan merupakan Penugasan Negara untuk melaksanakan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola PIR Trans sejak tahun 1989 dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa – desa sekitar diantaranya Desa Karang Dapo (sebelumnya hanya merupakan bagian dari Desa Mendala dan menjadi Desa Karang Dapo pada tahun 2006), Desa Mendala, Desa Peninjauan, Desa Bindu, Desa Lubuk Rukam, Desa Lunggaian, dll.

“Dan PTP Mitra Ogan tetap melaksanakan kewajiban CSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan tetap memperhatikan kemampuan dari Perusahaan,” ujarnya.

Adapun mengenai peminjaman lahan di lokasi Pabrik PKS 1 milik PTP Mitra Ogan untuk kegiatan PKK Desa Karang Dapo, masih kata Duan, seharusnya dapat dipahami bahwa perusahaan terikat dengan regulasi ataupun perizinan mengenai peruntukan lahan maupun Standar Operating Prosedur mengenai Keselamatan Kerja.

“Namun demikian Manajemen tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dengan mengikuti agenda sidang pemeriksaan setempat ini. Walaupun sebagaimana yang diketahui pemeriksaan setempat umumnya dimohonkan dalam perkara yang menyangkut tentang sengketa lahan,” ujarnya.

Dengan adanya permasalahan ini, Duan mengatakan, manajemen berharap kedepannya dapat bersinergi dengan pemerintahan setempat khususnya di wilayah Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

“Untuk secara bersama-sama dapat menjaga situasi yang lebih kondusif terutama di masa pandemi yang sulit saat ini serta menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar, dan tidak ditunggangi oleh kepentingan pribadi maupun golongan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.