Sampaikan Aspirasi, Ratusan Pedagang kios Pasar Lama Gelar Aksi Damai

BATURAJA, Beritategas.com – Sampaikan aspirasi, ratusan pedagang penyewa kios Pasar Lama Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, menggelar aksi damai pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut berlangsung di halaman depan Kantor Bupati OKU dan berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para pedagang menyuarakan aspirasi mereka terkait dugaan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Perumda Pasar OKU yang dinilai merugikan para penyewa kios.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, Joni Rahman bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Nur Happy Erlamdri sebagai Koordinator Lapangan. Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan OKU, Lukmanul Hakim, bersama Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, yang hadir mewakili Bupati OKU.

Para pedagang juga didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Rahmat Hidayat, S.H., dan Harry Kurniawan, S.H., yang turut memberikan pendampingan hukum selama jalannya aksi.

Dalam orasinya, para pedagang secara bergantian menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak pemecatan Direktur Perumda Pasar OKU beserta jajarannya.
Menuntut pemberhentian Kepala Unit Pasar Lama Baturaja.
Meminta audit keuangan Perumda Pasar OKU.
Mendesak penghapusan Perda Nomor 10 Tahun 2022 yang dinilai memberatkan.
Meminta pengembalian hak kios kepada penyewa awal.
Mendesak penindakan hukum terhadap dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang hingga tuntutan transparansi sistem pembayaran melalui rekening resmi

Secara keseluruhan terdapat 14 poin tuntutan yang disampaikan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pengelolaan pasar.

Disela aksi damai tersebut, Rahmat Hidayat S.H., sebagai kuasa hukum para pedagang menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan yang telah lama dirasakan para pedagang pasar atas.

“Aksi ini sebenarnya sudah sempat tertunda dua kali. Pedagang selalu berpikir positif bahwa pemerintah akan menyelesaikan persoalan ini. Namun karena proses yang panjang, akhirnya mereka memilih menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak aturan, namun keberatan terhadap penerapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

Rahmat juga menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 telah diatur secara jelas mekanisme penyelesaian pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif. Namun menurutnya, tahapan tersebut tidak dijalankan secara semestinya.

“Pedagang ini bukan baru. Ada yang sudah berjualan puluhan tahun, bahkan sebelum saya lahir. Mereka hanya meminta keadilan dan penerapan aturan yang sesuai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap terbuka terhadap kritik dari masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang baru mulai pulih pasca pandemi.

Pemerintah Terima Aspirasi

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan OKU, Lukmanul Hakim, bersama Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, menyatakan bahwa pemerintah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pedagang.

Mereka memastikan bahwa seluruh tuntutan akan dibahas dalam rapat bersama instansi terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Aksi damai tersebut berlangsung kondusif hingga selesai, dengan harapan para pedagang agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret atas permasalahan yang mereka hadapi.

Pewarta : Asnaria Purba
Editor : Firman

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses