MUARO JAMBI – Kanit PPA, Aipda. Wisnu beserta Tim Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menciduk pelaku yang diduga mencabuli dan melarikan bocah berinisial D.
Korban merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi yang masih di bawah umur (15). Pelaku berinisial R (25) tersebut adalah warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Khoirunnas dan Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE menerangkan kronologis kejadian.
“Bermula, pada Minggu tanggal 25 Oktober 2020 Sekira pukul 20.00 WIB, pelapor mendapati adiknya dan/atau korban tidak pulang kerumah,”ungkapnya.
Selanjutnya, pelapor menghubungi nomor seluler (Hp) korban namun tidak aktif, dan kemudian pelapor bertanya kepada teman korban dan menurut temannya bahwa korban dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal olehnya Sekira pukul 16.00 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi menggunakan mobil.
Masih kata AKP. Amradi, SE, selama kurang lebih 3 hari pelapor (A) mencari keberadaan korban yang kemudian korban ditemukan di daerah Broni, Kota Jambi.
“Dan selanjutnya setelah ditanya korban mengaku dibawa oleh tersangka dan korban mengaku sudah dicabuli dan/atau dilakukan perbuatan asusila atas dirinya oleh tersangka sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan,” kata AKP. Amradi, SE.
Sambungnya, pada hari Selasa sore tanggal 19 Januari 2021 Sekira Pukul 16.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mengetahui keberadaan tersangka sedang berada dirumahnya yang terletak di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diciduk tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas AKP. Amradi, SE.
Reporter : Harvery
Editor : Firman