Khilafiyah Fikih dan Etika Perbedaan Pendapat
Dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan pendapat merupakan bagian dari sejarah perkembangan fikih dan usul fikih. Khilafiyah dapat muncul akibat perbedaan penilaian terhadap validitas riwayat, pemahaman terhadap indikasi lafaz, penentuan ‘illah, penerapan qiyas, maupun penggunaan perangkat tarjih.
Oleh karena itu, pembelajaran fikih perbandingan mazhab tidak cukup dengan menyajikan daftar pendapat yang berbeda. Santri perlu memahami maḥall al-nizā‘, yaitu letak persoalan yang diperselisihkan, sekaligus mengidentifikasi dalil, argumentasi, dan metodologi yang digunakan oleh setiap pendapat.
Pendekatan komparatif tersebut membangun kemampuan berpikir analitis sekaligus menumbuhkan kedewasaan intelektual. Seorang ahli fikih harus mampu membedakan persoalan yang memiliki ruang ijtihad dari persoalan yang memiliki ketentuan tegas, serta menjelaskan perbedaan pendapat tanpa mengubah perbedaan ilmiah menjadi permusuhan sosial.
Tradisi bahtsul masail dan kajian turats di pesantren memiliki posisi strategis dalam mengembangkan kemampuan ini. Melalui pembacaan kitab, diskusi argumentatif, verifikasi referensi, dan musyawarah, santri belajar mempertahankan pendapat berdasarkan hujah sekaligus menghormati pihak yang berbeda.
Bagaimana Menjadi Ulama di Era Modern?
Salah satu pertanyaan mendasar yang relevan dalam seminar ini adalah bagaimana membentuk ulama yang mampu menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam sekaligus menjawab tantangan masyarakat modern.
Menjadi ulama tidak cukup diukur melalui gelar akademik, banyaknya karya, popularitas di ruang publik, atau kemampuan berbicara di hadapan masyarakat. Otoritas keulamaan memerlukan integrasi antara kedalaman ilmu, penguasaan metodologi, kesinambungan pembelajaran kepada guru, integritas moral, dan pengakuan yang bertanggung jawab dari lingkungan keilmuan.
Dalam konteks kontemporer, kompetensi tersebut sekurang-kurangnya mencakup lima dimensi.
Pertama, penguasaan turats secara mendalam, meliputi kemampuan membaca teks Arab, memahami terminologi disiplin ilmu, menelusuri sumber primer, dan mengidentifikasi konteks lahirnya suatu pendapat.
Kedua, kematangan metodologis, terutama dalam usul fikih, kaidah fikih, maqasid syariah, metode tarjih, serta analisis hubungan antara dalil dan fakta. Kompetensi ini menjadi pembeda antara penguasaan informasi dan kemampuan membangun argumentasi hukum.
Ketiga, pemahaman realitas kontemporer. Ulama perlu memiliki literasi sosial, ekonomi, politik, hukum, teknologi, dan perkembangan ilmu pengetahuan sesuai bidang persoalan yang dihadapi. Pemahaman tersebut tidak menggantikan otoritas syariat, tetapi membantu memastikan bahwa objek hukum dipahami secara akurat.
Keempat, integritas moral dan adab ilmiah. Kejujuran dalam mengutip sumber, keterbukaan terhadap koreksi, kehati-hatian dalam memberikan fatwa, serta kemampuan mengakui keterbatasan pengetahuan merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Kelima, kemampuan komunikasi dan tanggung jawab sosial. Ulama masa kini dituntut mampu menjelaskan persoalan yang kompleks dengan bahasa yang dapat dipahami masyarakat tanpa menghilangkan ketelitian ilmiah. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat mendukung pencarian informasi, tetapi verifikasi sumber, penilaian hukum, dan tanggung jawab moral tetap harus berada pada manusia yang memiliki kompetensi.
Dengan kerangka tersebut, ulama masa modern diharapkan bukan sekadar menjadi penjaga tradisi, tetapi juga pengembang pengetahuan yang mampu menghubungkan warisan intelektual Islam dengan kebutuhan masyarakat secara bertanggung jawab.
Sambutan Pengasuh: Mencetak Santri yang Berilmu, Kritis, dan Bermetodologi
Dalam sambutannya, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyah Surakarta, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan pentingnya membangun pendidikan pesantren yang mengintegrasikan kedalaman penguasaan kitab dengan ketajaman analisis dan kematangan metodologi.
Tradisi pesantren, menurut kerangka pemikiran tersebut, perlu terus memperkuat penguasaan ilmu-ilmu alat, pendalaman fikih dan usul fikih, serta pembiasaan penelitian melalui kajian referensi dan diskusi ilmiah.






