JAMBI, Beritategas.com – Bertempat di Mapolres Muaro Jambi, pada hari Rabu (21/01/2026) pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan pertemuan mediasi dalam rangka Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan oknum guru berinisial (TWS) dan murid yang berinisial (RA) yang merupakan anak dari Ibu (IS) dan Bapak (S) secara damai dan kekeluargaan.
Sinergi Lintas Institusi
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi hukum dan organisasi terkait, di antaranya: Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi dan Aspidum Kejati Jambi, Pengurus PGRI Provinsi Jambi, Kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.
Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Jaksa Agung melalui Kajati Jambi, yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, hal tersebut sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP Baru.
Dalam suasana mediasi tersebut, menurut Kasi PENKUM Kejaksaan Tinggi Jambi Noli Wijaya,”telah tercapai kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak korban yang diwakili oleh ayah korban”.
Adapun poin utama dalam perdamaian ini adalah:
1. Pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.
2. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut Noli menambahkan bahwa penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan poin-poin sebagai berikut:
– Keterlibatan Proaktif Kejaksaan:
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terlibat aktif dalam mengawal proses mediasi, memastikan bahwa perdamaian yang dicapai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
– Relevansi KUHP Baru:
Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam paradigma hukum terbaru ini, pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama (ultimum remedium). Hukum kini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.
– Prinsip Kekeluargaan:
Sesuai dengan nilai-nilai dalam KUHP Baru, tidak semua tindakan harus berakhir di jeruji besi. Jika terdapat ruang untuk perdamaian dan kesepakatan secara kekeluargaan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni sosial, terutama di lingkungan pendidikan.
– Penyelesaian Permanen:
Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus pada masa depan pendidikan yang lebih baik tanpa ada rasa dendam.













