SURAKARTA, Beritategas.com — Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyah Surakarta menyelenggarakan Seminar Turats Nusantara dengan menghadirkan Dr. KH. Nur Salikin, M.A., Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), untuk membahas secara mendalam metodologi interaksi dengan khazanah turats, penguatan usul fikih, metode istinbat hukum Islam, metodologi fatwa, serta konstruksi kompetensi ulama dalam menghadapi kompleksitas persoalan masyarakat kontemporer.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, (23/10/2026), di Aula Yayasan Raudlatul Muhibbin Surakarta tersebut dihadiri dan dipenuhi para santri pilihan yang memiliki perhatian serius terhadap pendalaman ilmu-ilmu keislaman, khususnya fikih, usul fikih, fikih perbandingan mazhab, dan metodologi pengambilan hukum dari sumber-sumber syariat.
Kehadiran KH. Nur Salikin, yang dikenal sebagai pakar usul fikih dan fikih Nusantara, Ketua AMALI, Mudir Ma’had Aly Saidushiddiqiyah Jakarta, serta doktor Hukum Islam dari UIN Jakarta, menjadi momentum akademik penting bagi penguatan tradisi keilmuan pesantren.
Seminar ini tidak hanya mengarahkan santri untuk menguasai literatur klasik, tetapi juga memahami struktur epistemologis, perangkat metodologis, dan tanggung jawab ilmiah dalam menghasilkan pemikiran hukum Islam.
Acara tersebut turut dihadiri Kyai Viror Ghufron As-Saifi, pakar ilmu mantik Indonesia, Ustadz Bagir bin Smit, serta Syekh Mahmud dari Mesir. Kehadiran para tokoh tersebut memperkaya atmosfer intelektual seminar sekaligus mempertemukan tradisi kajian kitab, logika argumentasi, dan perspektif keilmuan lintas lingkungan akademik.
Menguatkan Usul Fikih Sebagai Fondasi Penalaran Hukum
Salah satu pokok pembahasan seminar adalah kedudukan usul fikih sebagai disiplin metodologis yang mengatur proses pemahaman dalil dan perumusan hukum.
Usul fikih tidak sekadar menjadi pengantar untuk mempelajari fikih, tetapi merupakan kerangka epistemologis yang memungkinkan seorang ahli hukum Islam mengidentifikasi sumber hukum, memahami indikasi kebahasaan, melakukan harmonisasi dalil, serta menentukan metode penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, penguasaan Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, qiyas, kaidah kebahasaan, konsep ‘āmm-khāṣṣ, muṭlaq-muqayyad, amr-nahy, serta pembahasan ta‘āruḍ wa al-tarjīḥ menjadi bagian penting dalam membangun kompetensi istinbat.
Pemahaman terhadap maqāṣid al-syarī‘ah, kaidah fikih, dan teori taḥqīq al-manāṭ juga diperlukan untuk memastikan bahwa penerapan hukum mempertimbangkan karakteristik persoalan yang sedang dihadapi.
Melalui penguatan metodologi tersebut, santri diarahkan untuk tidak berhenti pada penguasaan kesimpulan hukum yang tertulis dalam kitab, melainkan mampu menelusuri dasar argumentasi, struktur penalaran, dan batas penerapan suatu pendapat.
Dengan demikian, otoritas keilmuan tidak dibangun hanya melalui banyaknya kutipan, tetapi juga melalui ketepatan memahami dalil dan konsistensi penggunaan metode ilmiah.






