Seminar Turats Nusantara, KH. Nur Salikin Kupas Usul Fikih, Metode Fatwa, dan Dinamika Khilafiyah Mazhab

SURAKARTA
Seminar Turats Nusantara dengan menghadirkan Dr. KH. Nur Salikin, M.A. berlangsung di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyah Surakarta, Jumat (23/10/2026). Dok-Ist

Metodologi Istinbat dan Konstruksi Argumentasi Hukum

Pembahasan berikutnya berkenaan dengan metode istinbat, yaitu proses menggali dan merumuskan ketentuan hukum berdasarkan sumber serta perangkat metodologi yang diakui dalam tradisi usul fikih.

Dalam menghadapi persoalan baru, proses istinbat menuntut tahapan analisis yang sistematis. Pertama, melakukan taṣawwur al-mas’alah, yakni memahami persoalan secara utuh, termasuk fakta empiris, hubungan hukum, dan pihak-pihak yang terdampak.

Kedua, melakukan takhrīj al-manāṭ atau penelusuran dasar penetapan ‘illah sesuai kebutuhan analisis, serta taḥqīq al-manāṭ untuk menguji keberadaan alasan hukum pada kasus konkret.

Ketiga, mengidentifikasi dalil, pendapat mazhab, dan perangkat usul fikih yang relevan. Keempat, melakukan analisis argumentatif dengan memperhatikan kekuatan dalil, metode tarjih, maqasid syariah, serta konsekuensi penerapan hukum.

Kelima, merumuskan kesimpulan secara proporsional dengan menjelaskan dasar, batas, dan ruang lingkup penerapannya.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kontemporer tidak dapat diselesaikan hanya melalui pencarian kata kunci dalam kitab atau pemindahan pendapat secara mekanis dari satu konteks ke konteks lainnya.

Diperlukan kemampuan membedakan antara norma yang bersifat tetap dan aspek penerapan yang dipengaruhi perubahan keadaan, tanpa menjadikan perubahan zaman sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

Dengan penguasaan metode istinbat, santri diharapkan mampu membangun argumentasi hukum yang koheren, memiliki landasan referensial yang kuat, serta terbuka terhadap pengujian ilmiah.

Metode Fatwa: Menghubungkan Dalil, Realitas, dan Tanggung Jawab Sosial

Seminar ini juga relevan dengan persoalan metodologi fatwa, yakni proses memberikan jawaban hukum atas pertanyaan konkret berdasarkan kompetensi keilmuan, perangkat usul fikih, dan pemahaman terhadap realitas yang dihadapi.

Fatwa tidak identik dengan pendapat spontan atau pengutipan satu teks tanpa analisis. Seorang mufti perlu memahami persoalan yang ditanyakan, memverifikasi fakta, menelusuri pendapat ulama yang relevan, mengidentifikasi karakteristik kasus, dan menjelaskan argumentasi yang mendasari jawaban.

Dalam persoalan yang kompleks, diperlukan pula pertimbangan ahli dari disiplin lain agar fakta teknis tidak dipahami secara keliru.

Di sinilah pentingnya membedakan antara istinbat al-aḥkām, yaitu proses penggalian hukum, dan iftā’, yakni pemberian jawaban hukum terhadap persoalan tertentu.

Dalam praktiknya, seorang mufti dapat melakukan penalaran langsung sesuai kualifikasinya, melakukan tarjih terhadap pendapat yang tersedia, atau menerapkan pendapat mazhab pada kasus konkret setelah memastikan kesesuaian fakta dan ketentuan hukumnya.

Metodologi fatwa juga membutuhkan pertimbangan terhadap al-ma’ālāt, yakni konsekuensi yang mungkin muncul dari penerapan suatu ketentuan, tanpa mengesampingkan dalil dan batas normatif syariat.

Pertimbangan kemaslahatan tidak boleh dipahami sebagai kebebasan subjektif untuk menetapkan hukum, melainkan harus diletakkan dalam kerangka metodologis yang dapat dijelaskan dan diuji.

Pendekatan ini sangat relevan untuk menjawab persoalan modern, seperti transaksi digital, teknologi finansial, kecerdasan buatan, persoalan kesehatan, tata kelola kelembagaan, dan perubahan hubungan sosial.

Perkembangan objek hukum menuntut kecermatan dalam memahami fakta, sedangkan penetapan hukumnya tetap memerlukan kompetensi keilmuan dan metodologi yang sahih.

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *