Ratusan Warga Tiga Kecamatan di OKU Datangi Kantor PLN

  • Whatsapp

BATURAJA, Beritategas.com – Warga yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yakni Kecamatan Peninjauan, Sinar Peninjauan dan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) mendatangi kantor PLN Ranting Baturaja, mereka membawa peralatan elektronik yang rusak diduga akibat pemadaman listrik yang sering terjadi. Kamis (18/4).

Akibat dari pemadaman listrik yang sering terjadi menyebabkan kerugian materil dan ketidak nyamanan bagi para pelanggan PLN khususnya di 3 Kecamatan tersebut. Banyak perabotan elektronik rumah tangga mengalami kerusakan karena pemadaman listrik yang tiba-tiba terjadi.

Bacaan Lainnya

Atas kekecewaan dan ketidak puasan, ratusan warga tersebut berkumpul di depan kantor PLN dengan membawa peralatan elektronik yang rusak sebagai bukti dampak yang mereka alami.

Kepala Desa Karang Dapo, Martina yang juga sebagai koordinator aksi menuntut klarifikasi dari pihak PLN terkait alasan pemadaman yang sering terjadi serta meminta kompensasi atas kerugian yang mereka derita.

“Hampir bisa dipastikan setiap hari listrik mati dan masyarakat sudah kesal sehingga datang dengan membawa contoh barang peralatan rumah tangga yang rusak diakibatkan listrik sering mati,” terangnya, Kamis (18/4).

Lanjut Martina, peralatan elektronik yang kami bawa ke kantor PLN ini hanya sebagian kecil contoh barang yang rusak akibat listrik yang sering mati.

“Masih ada 4 mobil lagi peralatan rusak, jika diperlukan kami akan bawa ke sini,” ujarnya.

Sementara salah satu peserta aksi Novi Taruna memberikan trophy juara I mati lampu pada pihak PLN. Atas kekecewaan warga dengan pelayanan PLN Baturaja, warga memberikan trophy kepada PLN Baturaja dengan predikat juara satu mati lampu.

Sementara itu, Pihak PLN Baturaja yang diwakili oleh Asisten Jaringan, Muhammad Ahsan menuturkan jika terjadinya pemadaman listrik akibat tanaman tumbuh yang berada dekat dengan jaringan listrik.

“Yang jelas kami akan berusaha untuk meningkatkan pelayanan dan tadi sudah disepakati,” jelasnya.

“Masalah kompensasi akan diberikan jika sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.