Simpan Sabu 3,78 Gram di Pipa Paralon, IRT Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Sabu

BATURAJA, Beritategas.Com – Ibu Rumah Tangga (IRT), Linda Ariana (54) warga Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan Polisi lantaran menyimpan / menguasai Narkotika Jenis Sabu – sabu dengan Berat Bruto 3,78 Gram yang disimpan didalam saluran air pipa paralon wastafel rumahnya.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso Mengatakan, pelaku di amankan Anggota Satres Narkoba Polres OKU Pada hari Jumat 07 Juli 2023, sekitar Pukul 16:00 WIB.

Bacaan Lainnya

”Saat itu, Anggota sat narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah beralamat Dusun Baturaja diduga rumah tersebut di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, ” ujarnya.

Lanjut dijelaskan Kasi Humas, berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota segera melakukan tindakan penyelidikan terhadap informasi yang didapat, kemudian anggota menuju ke rumah yang diduga pelaku dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Sesampainya di rumah pelaku, dengan disaksikan RT setempat, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil diamankan pelaku pemilik Narkoba tersebut Linda Ariana, di dampingi Ketua RT Anggota juga langsung melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang barang haram tersebut, ” tuturnya.

Dari hasil pengeledahan barang bukti yang ditemukan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Rudi hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.