JAMBI – Selama bulan September 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga Rp. 997.143.600,.
Hal itu dikatakan, Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, S.E.,M.Sc saat diminta keterangannya. Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut sikatakan, dari awal Januari 2020 hingga September 2020, pembayaran santunan Jasa Raharja Cabang Jambi kepada korban lakalantas mencapai Rp. 20.198.595.946.
“Santunan kami berikan baik itu kepada korban lakalantas luka-luka maupun meninggal dunia,” kata Eva.
Dijelaskan, untuk korban lakalantas di Provinsi Jambi yang mengalami luka berat dan meninggal dunia, masih banyak dialami pengendara sepeda motor dan truk.
“Mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-24 tahun,” terangnya.
Lanjutnya, rata-rata penyelesaian berkas santunan sampai bulan September 2020, dan rata-rata penyelesaian berkas meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan tidak sampai 2 hari dalam penyelesaian berkas, atau tepatnya 1,74 hari.
“Menurun 0,06 persen dari bulan Agustus, atau selama 1,68 hari. Hal ini dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas,” jelasnya.
Ditambahkannya, kecelakaan banyak terjadi di jalan lintas yang melibatkan truk seperti yang terjadi belum lama ini di jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Keloyang, Kabupaten Muara Bungo. Selain itu banyak melibatkan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Bagi pengendara dihimbau untuk tetap memperhatikan dan mematuhi rambu lalu lintas, mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandasnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman