PLH Bupati OKU Apresiasi Pemusnahan BB Oleh Kejaksaan Negeri

  • Whatsapp
Pemusnahan Barang Bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri OKU

BATURAJA, – (Beritategas) – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri OKU dalam Rangka HUT Adhyaksa Ke -61 Tahun 2021 di Halaman Kejaksaan Negeri OKU. Kamis (15/7/2021).

Hadir pula pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Mewakili Dandim 0403/OKU, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Kakanmenag OKU, Ketua MUI OKU, Ka Rutan Kelas II B Baturaja, OPD dan Kabag terkait serta undangan lainnya

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

“Ini adalah bukti transparansi kami dalam rangka HUT Adhyaksa ke 61 Tahun 2021,” katanya.

Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas sebagai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten OKU.

Edward juga mengatakan agar semua Instansi semakin bersinergi untuk bekerjasama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten OKU.

“Dengan adanya situasi Pandemi Covid-19 agar semua lapisan masyarakat tetap
waspada karena meningkatnya kasus kriminalitas di semua daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, ditinjau dari semua Kasus yang ada, Narkoba lah yang paling dominan dan perlu kita waspadai untuk kebaikan generasi bangsa dimasa yang akan datang dan lainnya adalah kasus kriminal umum biasa.

Plh Bupati mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan narkotika karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.

Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah:
Narkotika 78 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 3 perkara, penipuan/penggelapan 27 perkara, Pembunuhan 1 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara.

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.