Pemprov Jambi Siapkan 10 Triliun Reklamasi Eks Ilegal Drilling

JAMBI – Dalam rangka untuk memulihkan lingkungan dan pengalihan peran serta masyarakat yang sebelumnya telah menjadi pekerja ilegal drilling, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah pemulihan yaitu upaya pemulihan terhadap lingkungan dengan menghilangkan kegiatan pengeboran minyak ilegal dan mengubah profesi masyarakat ke profesi lain.

“Upayanya, kami akan duduk bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait yakni dari Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, PUPR dan Instansi lainnya termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari guna mengambil sikap dan langkah untuk solusi penyelesaian mengenai illegal drilling terutama di Desa Bungku dan Pompa Air,” tegas Sekda Provinsi Jambi, Sudirman Kamis (29/4/2021).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan, untuk langkah pertama yaitu melakukan pembenahan lingkungan di lokasi kegiatan bekas (eks) ilegal drilling yang telah rusak. Pemprov Jambi akan berupaya mengajukan dana pembenahan lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ada alokasi dana untuk pembenahan lingkungan yang telah rusak akibat illegal drilling. Nilainya sekitar Rp 10 triliun dari dana APBN . Pemprov Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup akan berupaya mengajukan hal itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber Sudirman.

Sesudah itu masih kata Sudirman, upaya strategis untuk memberantas illegal drilling dan Pemprov Jambi akan melaksanakan Community Development atau pemberdayaan masyarakat agar beralih ke pekerjaan lain.

“Sebelum kita melaksanakan pemberdayaan masyarakat terlebih dahulu akan dikomunikasikan ke banyak pihak seperti pembekalan pelatihan keterampilan pekerjaan dan pemberian bantuan bibit yang akan segera dilaksanakan untuk masyarakat,” tegasnya.

Dituturkannya, sebenarnya Pemprov Jambi di Tahun 2019 telah menganggarkan sekitar Rp 1 miliar untuk penindakan dan pemberantasan kegiatan ilegal drilling namun pelaku masih bandel dan kembali melakukan kegiatan illegal drilling maka langkah yang tepat untuk diambil ialah melakukan pemberdayaan masyarakat.

Sambungnya, Langkah lain yang akan dilakukan Pemprov Jambi yaitu mengundang kabupaten/kota se-Provinsi Jambi pada 3 Mei 2021 mendatang guna mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat.

“Sampai saat ini, baru ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR diantaranya Kabupaten Kerinci,Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun. Usulan WPR ketiga kabupaten mengenai WPR bebatuan bukan emas maupun drilling,” katanya.

Sekda berharap di pertemuan nanti, kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dapat mengusulkan WPR yang harus disinkronkan dengan tata ruang di wilayahnya masing-masing.

Bersamaan, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto merasa prihatin ketika melihat langsung kondisi alam yang telah rusak akibat bekas kegiatan illegal drilling di Desa Bungku dan Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Edi Purwanto mengatakan, ada beberapa hal yang harus dirumuskan bersama diantaranya dalam waktu dekat harus ditertibkan semua kegiatan illegal drilling.

“Tenda-tenda, pompa minyak dan motor untuk memompa di sumur minyak ilegal harus dihancurkan sehingga lokasi benar-benar bersih,” kata Edi Purwanto.

Selanjutnya, merumuskan seperti WPR dan lain sebagainya. Bila tidak bisa maka memberikan solusi terhadap ekonomi rakyat seperti beternak, berkebun, bertani dan sebagainya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan setidaknya dalam APBD-P sudah dapat dianggarkan intervensi apa yang harus dilakukan sehingga konkret tidak mengambang lagi untuk memberantas ilegal drilling di Provinsi Jambi.

“OPD terkait harus berdiskusi mencari solusi terbaik untuk masyarakat di kawasan ilegal drilling,” kata Edi Purwanto.

Kegiatan illegal drilling yang dilakukan di Desa Bungku itu telah merusak alam dan sangat berbahaya untuk anak cucu ke depan. Dalam hal ini, dewan akan terus mendukung Pemprov Jambi dalam upaya pemberantasan illegal drilling dan pihaknya pasti menyetujui dan mendukung kelestarian alam dan lingkungan agar tetap terjaga.

‘Kami posisinya mendukung,kita tunggu dari Tim TAPD untuk mengajukan dana pemberdayaan masyarakat. Kami pasti akan menyetujui karena kami cinta alam dan lingkungan,” katanya.

DPRD akan mengambil langkah dan inisiatif sementara langkah taktis dan strategis harus diambil Pemprov Jambi untuk menghentikan kegiatan illegal drilling.

Sebelumnya DPRD Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jambi dan Danrem telah saling membahu di lapangan dalam penertiban illegal drilling yang ada di Provinsi Jambi.

Pihaknya berharap dan meminta tim terpadu mengambil langkah strategis untuk menghentikan illegal drilling.

“Langkah yang tepat untuk dilaksanakan ialah menghentikan kegiatan illegal drilling tanpa ada pandang bulu di Provinsi Jambi,” tutup Edi Purwanto.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.