JAMBI, Beritategas.com – Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi mendapat respons positif dari masyarakat. Sebanyak 26 item barang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menjadi objek lelang.
Sejumlah barang berhasil terjual, bahkan beberapa di antaranya mendapatkan nilai penawaran di atas harga limit yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pelaksanaan lelang yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sebelumnya, Kejati Jambi menggelar Pembukaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (11/08/2026), bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.
26 Barang dari Jajaran Kejaksaan di Jambi
Dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut, sebanyak 26 item barang menjadi objek lelang yang berasal dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi.
Rinciannya, Kejari Jambi sebanyak 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjung Jabung Barat 1 item, Kejari Tanjung Jabung Timur 2 item, dan Kejari Muaro Jambi 2 item.
Barang yang dilelang cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, emas, hingga barang lainnya yang telah memiliki status hukum untuk dilakukan pelelangan.
Salah satu objek lelang dari Kejari Merangin berupa emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp3.401.950.000.
Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran. Namun, proses lelang terhadap kendaraan tersebut belum dapat dilakukan karena kendaraan masih dalam kondisi diblokir.
Bukan Sekadar Menjual Barang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pelaksanaan lelang bukan sekadar kegiatan menjual barang, tetapi merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang hasil penegakan hukum.
Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola sehingga tidak menjadi beban penyimpanan. Pada saat yang sama, barang tersebut dapat memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi negara.
Pelaksanaan lelang serentak juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi, dan instansi terkait dalam memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta optimalisasi pengelolaan barang hasil penegakan hukum.
Hasil pelaksanaan lelang menunjukkan seluruh barang dari Kejari Jambi dan Kejari Tebo berhasil terjual. Selain itu, terdapat peningkatan signifikan terhadap nilai penawaran sejumlah barang dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan.
Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa mekanisme lelang yang dilaksanakan secara terbuka mampu memberikan hasil yang optimal sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi sesuai ketentuan.
Lelang serentak ini pada akhirnya bukan sekadar proses menjual barang. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap barang hasil penegakan hukum dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan nilai manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman














