Menemukan Akar Moral Hukum Internasional dalam Lembaran Al-Quran

Melalui ayat di atas, Al-Qur’an membangun sistem di mana militer hanya digunakan untuk merespons serangan, melindungi yang lemah, dan menghentikan kezaliman.

Hukum Lingkungan Internasional.
Prinsip Sustainable Development dan Prinsip Keadilan Antar Generasi (Intergenerational Equity) menekankan perlindungan ekosistem, larangan merusak alam, dan memperhatikan kebutuhan generasi mendatang, yang digaungkan dalam Deklarasi Stocklom 1972, Deklarasi Rio 1992 dan Paris Agreement 2015, sejalan dengan QS. Al-A’raf: 56 “…Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik…”. dan QS. Al-Qamar: 49 “sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. Ayat ini mengajarkan Al-Mizan (kesimbangan) antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan agar tidak melampaui daya dukung bumi.

Bacaan Lainnya

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)
Piagam PBB (1945) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR 1948) merupakan instrumen hukum internasional paling fundamental di dunia saat ini. Menariknya, prinsip-prinsip yang dianggap sebagai pencapaian modern ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan nilai-nilai yang telah diletakkan Al-Quran 1.400 tahun yang lalu.

Misalnya: Hak Atas Hidup serasi dengan QS. Al-Ma’idah: 32 “…Barangsiapa membunuh seseorang… maka seakan-akan dia telah membunuh semua orang. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua orang.”

Prinsip Persamaan Kedudukan atau Hak Anti-Diskriminasi linier dengan QS. Al-Hujurat: 13 “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa…”.

Esensi ayat ini adalah Al-Quran menghapus kasta dan rasisme, menekankan bahwa perbedaan fisik dan bangsa bukan alasan untuk diskriminasi hukum atau sosial.

Hak Kebebasan Beragama berpadanan dengan QS. Al-Baqarah: 256 “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Prinsip ini menjamin otonomi individu atas keyakinannya, yang merupakan inti dari kebebasan beragama modern.

Hukum Pidana dan Perdata
Selain prinsip yang telah dijelaskan diatas, juga terdapat Prinsip Hukum Umum yang lain, seperti: Pacta Sunt Servanda yang seirama dengan QS. Al-Ma’idah: 1 “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji itu…” dan QS. An-Nahl: 91 “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah dikukuhkan…”. Kaitannya dalam hukum perdata, adalah setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Prinsip Good Faith, berpadu padan dengan QS. Al-Baqarah: 188 “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim…”. dan QS. Al-Mutaffifin: 1 “Celakalah bagi orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!”.

Prinsip ini menuntut kejujuran dan niat baik dalam setiap transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tersembunyi serta melarang Fraud (penipuan) dan Undue Influence (pengaruh tidak patut) dalam transaksi bisnis.

Prinsip Tanggung Jawab Pribadi (Legal Culpability): Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak boleh dihukum atas kesalahan orang lain. Al-Quran menegaskan ini berkali-kali, seperti disebutkan dalam QS. Al-An’am: 164 dan QS. Fatir: 18 “…dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” Ayat ini berkaitkan dengan Prinsip Personal Responsibility, dimana tidak ada tanggung jawab kolektif dalam tindak pidana; hukuman hanya dijatuhkan kepada pelaku berdasarkan kesalahan (mens rea).

Prinsip Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law), selaras dengan QS. An-Nisa: 135 “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu…”. dan QS. Al-Ma’idah: 8 “…Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.”

Asas Presumption of Innocence dan Right to Fair Trial, sejalan dengan QS. Al-Hujurat: 6 “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”. Esensi ayat ini Prinsip Tabayyun, adalah dasar dari verifikasi bukti dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dihukum berdasarkan prasangka atau berita bohong (fake news).

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses