Oleh:
Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
JAMBI, Beritategas.com – Sejak 2019, saya menjalani satu disiplin yang awalnya bersifat spiritual, tetapi perlahan berubah menjadi perjalanan intelektual yang mendalam. Setiap selepas subuh dan magrib, saya meluangkan waktu untuk membaca Al-Quran beserta terjemahan dan tafsir dari Ibnu Katsir serta At-Tabari. Dalam setiap bacaan, saya terbiasa menandai poin-poin krusial mengenai hukum, tata pemerintahan, dan prinsip kepemimpinan.
Memasuki bulan Ramadan tahun ini, intensitas interaksi saya dengan mushaf meningkat. Hingga sampailah saya pada Surah An-Nahl ayat 92. Arti Nama “An-Nahl” (Lebah)-red Ayat ini memberikan tamsil (perumpamaan) yang sangat kuat bagi siapa saja yang melanggar perjanjian:
“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali…”
Tafsir ayat ini mengingatkan kita bahwa janji yang tidak ditepati ibarat seseorang yang mengurai benang yang telah dipintal dengan susah payah. Seketika, nalar hukum saya tertuju pada prinsip fundamental dalam hukum internasional: Good Faith (itikad baik) dan Pacta Sunt Servanda.
Dari satu ayat itu, saya mulai melihat sesuatu yang lebih luas: prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi sumber hukum internasional modern ternyata memiliki korespondensi kuat dengan nilai yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam sejak 1.400 tahun lalu.
Prinsip Hukum Umum sebagai Ruh Keadilan
Dalam studi hukum internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf c Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) menyebutkan bahwa salah satu sumber hukum adalah “prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab” (General principles of law recognized by civilized nations). Prinsip ini merupakan asas-asas hukum universal yang mendasari peraturan tertulis, baik dalam ranah perdata, pidana, lingkungan, maupun HAM.
Fungsinya sangat krusial sebagai instrumen bagi hakim internasional untuk mengisi kekosongan hukum (gap filling) dan menghindari non liquet dimana hakim tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Apabila tidak ditemukan perjanjian atau kebiasaan yang relevan, hakim diarahkan untuk menggunakan prinsip hukum umum.
Secara filosofis, keberadaan “prinsip-prinsip hukum umum” tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar pada tradisi hukum alam (natural law) yang meyakini bahwa terdapat nilai-nilai keadilan universal yang melampaui batas negara dan zaman. Dalam tradisi Barat, pemikir seperti Hugo Grotius menegaskan bahwa hukum internasional bertumpu pada rasio dan moralitas universal.
Sementara dalam tradisi Islam, nilai universal tersebut tidak hanya bersumber dari akal, tetapi juga dari wahyu.
Dalam konteks inilah, membaca Al-Qur’an melalui lensa hukum internasional bukanlah upaya “mengislamkan” hukum internasional, melainkan menemukan korespondensi nilai antara wahyu dan prinsip keadilan global yang diakui umat manusia.
















