Komparasi Prinsip Hukum Umum Internasional dan Ayat Al-Quran
Setelah melakukan komparasi mendalam, saya menyadari bahwa Al-Quran telah meletakkan fondasi prinsip-prinsip hukum umum tersebut jauh sebelum konsep negara-bangsa modern lahir.
Berikut adalah bedah korelasi antara prinsip hukum internasional kontemporer dengan nilai-nilai Al-Quran:
Hukum Humaniter Internasional (Etika Perang)
Dalam hukum humaniter yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 memiliki kemiripan substansial dengan etika perang dalam Islam, antara lain:
Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban membedakan kombatan dan sipil. QS. Al-Baqarah: 190 menegaskan: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas…”
Ayat ini merupakan payung hukum yang kemudian dirinci oleh Rasulullah SAW dalam berbagai instruksi militer: “Berperanglah di jalan Allah… janganlah kalian berkhianat, jangan melampaui batas, jangan memutilasi mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR. Muslim No. 1731).
Jadi, ayat ini adalah dalil utama yang membatasi kekerasan hanya kepada kombatan aktif dan mengharamkan total serangan terhadap warga sipil (perempuan, anak-anak, lansia) serta perusakan alam.
Prinsip Humanity (perlindungan hors de combat) terdapat di Konvensi Jenewa III: Prinsip ini menegaskan bahwa martabat manusia harus tetap dijunjung tinggi, tawanan tidak boleh disiksa, dan wajib diperlakukan secara manusiawi.
Selaras dengan konvensi tersebut, Al-Quran memerintahkan pemuliaan tawanan: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan: 8).
Surah tersebut memberikan dimensi etika yang sangat mendalam terkait perlakuan terhadap tawanan perang, yang sering kali merupakan non-kombatan atau kombatan yang sudah tidak berdaya. Ayat ini tidak hanya melarang kekerasan, tetapi justru memerintahkan ihsan (berbuat baik) kepada mereka.
Prinsip Proportionality: Jika musuh menyerang, balasan tidak boleh lebih kejam dari serangan yang diterima. Hal ini mencegah eskalasi kekerasan yang tidak terkendali.
Sejalan dengan prinsip itu, Surah An-Nahl: 126 menegaskan: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”
Prinsip Anti Agresi dan Rights to Self Defence: Berdasarkan Piagam PBB Pasal 51, penggunaan kekuatan militer hanya dianggap sah jika terjadi serangan bersenjata terhadap suatu negara.
Hal ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah: 190 yang menjelaskan “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu…” dan Surah Al-Hajj Ayat: 39 “Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi…”. Maknanya dalam Islam, perang adalah instrumen keadilan, bukan instrumen kekerasan.
















