MUARO JAMBI – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dan/atau penularan Covid-19 di Kabupaten Muaro Jambi, pihak Kepolisian Resort Muaro Jambi melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam didampingi Tim Gugus Covid-19 menggelar razia masker di Pasar Selasa, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam. Selasa (27/4/2021).
Kapolsek Sungai Gelam,Ipda.Y. Candra Putra menegaskan, Pihak Polsek Sungai Gelam bersama dengan Tim Gugus Covid-19 telah melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penegakan Prokes di Kecamatan Sungai Gelam.
Dalam giat tersebut turut hadir Camat Sungai Gelam, Abdul Halim Mahdi, S.Pd, Kapolsek Sungai Gelam, Ipda.Y. Candra Putra; Babinsa, Pelda. M. Amin; Bapulbaket Polsek Sungai Gelam, Bripka F. Lubis beserta 4 personil Polsek Sungai Gelam; 6 personil Babinsa; 6 personil Tim Gugus Tugas Covid-19 serta personil Puskesmas Desa Tangkit.
Ipda.Y. Candra Putra, mengatakan, Penggelaran giat kali ini bersifat memberikan himbauan perihal penegakan protokol kesehatan dan sanksi (hukuman) humanis bagi yang tidak mengenakan masker.
“Memberikan himbauan perihal 3 T dan 6 M serta melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan juga memberikan masker kepada warga yang tidak mengenakan masker,” Imbuh Kapolsek.
Kapolsek menegaskan,OPS Yustisi kali ini bersifat dan berupaya mencegah penularan dan/atau penyebaran Coronavirus Disease(Covid-19) di Kecamatan Sungai Gelam pada Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
“Maka kita laksanakan gelar razia bersama pemerintah setempat untuk menggelar sidak langsung di Pasar Selasa dengan tujuan masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” kata Ipda.Y.Candra Putra.
Reporter : Harvery
Editor : Firman