SUKABUMI, Beritategas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengusulkan perubahan dua Peraturan daerah (Perda) untuk mengoptimalkan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/10/2026).
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan meliputi perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Ayep menjelaskan bahwa perubahan regulasi RTH diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, serta kondisi aktual di lapangan.
Menurutnya, RTH memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologis, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Keberadaan ruang terbuka hijau juga memberikan manfaat sosial, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat.
“Penyesuaian regulasi ini diperlukan agar pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi berjalan selaras dengan perkembangan kebijakan penataan ruang dan kebutuhan masyarakat,” jelas Ayep.
Perubahan Perda RTH tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Melalui penyesuaian tersebut, Pemkot Sukabumi berharap pengelolaan RTH semakin optimal dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan.
Selain regulasi RTH, Pemkot Sukabumi mengusulkan perubahan Perda tentang Perangkat Daerah guna mewujudkan struktur organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan.
Sejumlah penyesuaian kelembagaan yang diusulkan mencakup peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Pemkot Sukabumi juga mengusulkan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, menyelaraskan struktur organisasi dengan beban kerja dan kewenangan, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Ayep berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kota Sukabumi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.
Menurutnya, pembaruan regulasi merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang optimal sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, Pemkot Sukabumi mendorong penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan penataan organisasi pemerintahan agar pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

















