Dua Unit Truk Beserta Sopir Diamankan Polres Muaro Jambi

  • Whatsapp

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polres Muaro Jambi kembali berhasil menggelandang dua unit truk bermuatan minyak ilegal.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H melalui Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE membenarkan adanya peristiwa pengamanan terhadap dua unit truk bermuatan minyak ilegal kepada beritategas.com Selasa (19/01/2021).

Bacaan Lainnya

“Dua unit truk bermuatan minyak ilegal beserta sopir, kita amankan karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat (15/01/2021) Sekira pukul 17:35 WIB lalu,” ungkap AKP. Amradi.

Masih kata AKP. Amradi, SE, kedua pelaku yang kita amankan yakni Sujono Bin Daim (Alm), usia 45 tahun, Laki-laki, Islam, sopir, alamat RT.30, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan M.Jamil Bin Bustami, usia 42 tahun, Laki-laki, Islam, sopir, alamat Desa Ranto Majo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, berikut barang bukti berupa 1 unit truk Canter warna kuning bernopol BH 8348 ZU bermuatan minyak tanah sekira 10.000 liter dan 1 unit truk box PS 100 bernopol B 9144 WQO dengan muatan sekira 9.000 liter dengan total sebanyak 19.000 liter.

Sambungnya, lokasi penangkapan kedua unit truk tersebut di Jalan Lintas Jambi-Palembang KM 40 RT.04 Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

“Pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang,Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,” terangnya.

AKP. Amradi, SE menegaskan, setiap orang yang meniru dan/atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan/atau barangsiapa yang mengangkut sesuatu benda yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00(empat puluh miliar rupiah).

“Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.