Beritategas.com – Dalam pandangan Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta pada media ini mengatakan bahwa praktik penitipan anak (day care) dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, namun tidak bersifat mutlak. Kebolehan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang sejalan dengan prinsip dasar fikih, terutama dalam menjaga amanah pengasuhan anak. Selasa (28/4/2026).
Dalam perspektif fikih Islam, anak bukan sekadar bagian dari struktur keluarga, melainkan amanah ilahiah yang harus dijaga, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan secara penuh oleh orang tua.
Konsep ini berakar pada prinsip ḥaḍānah (pengasuhan) dan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), yang menempatkan keselamatan, kesejahteraan, dan perkembangan anak sebagai bagian dari tujuan utama syariat (maqāṣid al-sharī‘ah).
Al-Qur’an menegaskan prinsip tersebut dalam QS. At-Taḥrīm (66): 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارا
yang bermakna perintah menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga ukhrawi, mencakup pendidikan, pembinaan moral, dan perlindungan anak dari segala bentuk kerusakan.
Lebih lanjut, QS. Al-Baqarah (2): 233 menegaskan:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
yang menunjukkan kewajiban ayah dalam memberikan nafkah dan pemeliharaan secara layak (bil ma‘ruf).
Dalam Tafsir Jāmi‘ al-Bayān, Ibnu Jarir At-Tabari menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut mencakup seluruh kebutuhan ibu dan anak, baik berupa makanan, pakaian, maupun segala hal yang menunjang keberlangsungan hidup dan proses tumbuh kembang anak. Kewajiban ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral yang menyeluruh.
Dalam konteks kehidupan modern, keberadaan day care seringkali menjadi pilihan bagi orang tua yang memiliki keterbatasan waktu. Secara fikih, fenomena ini dapat dipahami sebagai bagian dari wilayah muamalah yang pada dasarnya diperbolehkan.
Namun demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Mustain Nasoha, penitipan anak di day care tidak serta-merta memindahkan tanggung jawab orang tua kepada pihak lain.
Day care hanya berfungsi sebagai wasilah (sarana), bukan sebagai pengganti peran utama orang tua.
Konsep “bil ma‘ruf” sebagaimana dijelaskan oleh Al-Tabari menjadi standar utama dalam menilai keberadaan day care. Artinya, suatu tempat penitipan anak hanya dapat dibenarkan apabila mampu menghadirkan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, layak secara fisik dan psikologis, serta mendukung perkembangan anak secara optimal.
Sebaliknya, apabila terdapat unsur kelalaian, kekerasan, atau lingkungan yang tidak sehat, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariat dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan amanah pengasuhan.
Dengan demikian, menitipkan bayi ke day care pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama tidak menghilangkan tanggung jawab utama orang tua dan benar-benar memenuhi standar kemaslahatan. Orang tua tidak cukup hanya “menitipkan”, tetapi tetap berkewajiban memastikan, mengawasi, dan bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pengasuhan yang diterima anaknya.
Peristiwa Nabi Muhammad ﷺ yang disusukan dan diasuh oleh Halimah as-Sa’diyah sering dijadikan rujukan dalam membahas praktik penitipan anak.
Dalam literatur klasik seperti Sirah Ibn Hisham dan Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dititipkan kepada Halimah bukan sekadar untuk dititipkan, tetapi untuk mendapatkan lingkungan yang lebih sehat, bahasa yang lebih baik, serta pengasuhan yang berkualitas.
Hal ini menunjukkan bahwa penitipan anak dalam Islam dibenarkan apabila bertujuan meningkatkan kualitas pengasuhan, bukan sekadar alasan praktis.
Para ulama dalam kitab-kitab fikih seperti Al-Mughnī, Bidāyat al-Mujtahid, dan Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab menegaskan bahwa pengasuhan anak (ḥaḍānah) pada dasarnya adalah tanggung jawab orang tua, namun dapat dialihkan kepada pihak lain apabila terdapat maslahat yang nyata dan jaminan keamanan bagi anak.
Penegasan ini juga sejalan dengan penafsiran dalam Tafsir Jāmi‘ al-Bayān yang menempatkan orang tua sebagai penanggung jawab utama, sementara pihak lain hanya berfungsi sebagai perantara dalam pelaksanaan amanah tersebut.
Dari sini menjadi jelas bahwa tidak semua bentuk day care dapat dianalogikan dengan praktik pengasuhan Nabi ﷺ. Yang dapat dibenarkan untuk diteladani adalah day care yang benar-benar memenuhi nilai-nilai pengasuhan seperti yang tercermin dalam praktik Halimah, yaitu melindungi anak dari bahaya, menyayangi dengan empati, mendidik dengan nilai yang baik, serta dijalankan dengan penuh amanah dan tanggung jawab.
Sebaliknya, apabila suatu day care hanya menjadi tempat penitipan tanpa pengasuhan yang layak, atau bahkan mengandung unsur kelalaian dan kekerasan, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan analogi dengan praktik Nabi ﷺ dan justru bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Adapun dalam kehidupan rumah tangga Nabi Muhammad ﷺ, pengasuhan anak berlangsung secara langsung, penuh keterlibatan, dan berbasis keluarga.
Dalam riwayat-riwayat hadis serta literatur sirah seperti Sirah Ibn Hisham, tampak bahwa Nabi ﷺ sangat dekat dengan anak-anak—menggendong, mencium, bermain, bahkan memperpendek shalat ketika mendengar tangisan bayi. Hal ini menunjukkan bahwa kedekatan emosional dan keterlibatan langsung merupakan inti pengasuhan dalam Islam.
Para istri Nabi (Ummahāt al-Mu’minīn) juga menjalankan pengasuhan dalam lingkup keluarga dan komunitas terdekat.
Dalam kitab-kitab fikih seperti Tuhfatul Muhtāj dan Hāsyiyah Ibn ‘Ābidīn, ditegaskan bahwa ḥaḍānah secara prinsip berada pada ibu dan keluarga terdekat, karena merekalah yang paling mampu memberikan kasih sayang dan perhatian yang dibutuhkan anak.
Tidak ditemukan praktik penitipan anak dalam bentuk sistem jasa seperti day care modern, meskipun Islam tetap membuka ruang adanya bantuan pengasuhan dari pihak lain yang terpercaya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melarang praktik penitipan anak, tetapi menegaskan bahwa inti pengasuhan tetap berada pada orang tua.
Day care hanya dapat dibenarkan sebagai sarana (wasilah) selama tidak menghilangkan tanggung jawab utama tersebut dan benar-benar memenuhi standar keamanan, kasih sayang, serta kemaslahatan bagi anak.
Dalam hal ini, yang menjadi tolok ukur utama bukan sekadar praktik penitipan itu sendiri, melainkan kualitas pengasuhan yang menyertainya.
Editor: Firman














