WaWako Jambi dan Forkopimda Gelar Rakor Evaluasi PSBB

  • Whatsapp

JAMBI – Wakil WaliKota Jambi, Maulana, bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) gelar evaluasi dan rapat koordinasi(rakor)
atas Instruksi Walikota Nomor: 15/INS/X/HKU/2020 tentang aturan pembatasan sosial (PSBB), yang rencananya akan berakhir pada 15 Oktober 2020 mendatang.

Wakil WaliKota yang sebelumnya dengan gigih memperketat relaksasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kembali memperluas relaksasi yang sudah ditetapkan Pemkot Jambi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilaksanakan oleh Pemkot Jambi, berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan terkait kasus terkonfirmasi Positive Covid-19 di Kota Jambi yang cenderung menurun dua Minggu sebelumnya.

Sementara itu, pasien sembuh mengalami peningkatan dan kesadaran masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan juga tampak meningkat.

Dalam dua Minggu belakangan ini, kasus terkonfirmasi Positive hanya satu digit atau hanya di bawah angka 10, dimana pada dua Minggu sebelumnya lagi, pada Instruksi Nomor 14, kasus mencapai angka 20 sampai dengan 40 kasus perharinya.

Sedangkan pasien sembuh turut mengalami peningkatan, yakni dari monitoring pasien yang dirawat pada Rumah Sakit Abdul Manaf tinggal 20 orang.

Ditambah dengan pelanggaran protokol kesehatan yang juga berkurang, dimana pada dua Minggu sebelumnya, lebih dari 1.000 pelanggar kini hanya 800 pelanggar.

“Hal serupa juga terjadi pada tempat usaha dua Minggu sebelumnya yakni lebih dari 20 pelanggar, yang kini jatuh pada angka 7,” tegas Maulana.

Relaksasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Jambi ialah dibukanya kembali tempat-tempat usaha yang telah melaksanakan simulasi protokol kesehatan yang mana sebelumnya ditutup yakni fitness, senam, warnet, SPA, refleksi, bola sodok, bar, karaoke keluarga, cafe, kolam renang dan tempat bermain anak.

Sambungnya, terkait jam malam ditambah hingga pukul 23:00 WIB dari sebelumnya pukul 21:00 WIB. Akad nikah dan resepsi pernikahan sudah boleh dilaksanakan di rumah.

Acara pertemuan di gedung dengan maksimal 50 orang. Kegiatan malam sudah dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi jam malam batas 23:00 WIB dan protokol kesehatan.

Akad dan resepsi pernikahan sudah boleh di laksanakan di rumah, dengan catatan hidangan yang disediakan ialah dengan nasi kotak, dan tidak makan di tempat.

“Bila pertemuan di gedung yang berkapasitas 100 orang maka hanya boleh 50 persennya saja yakni 50 orang,” sebutnya.

Dikatakan Maulana, khusus Minggu depan, untuk kegiatan Maulid Nabi dapat dilaksanakan di Masjid, dengan ketentuan 50 orang atau 20 persen dari kapasitas ruangan serta penceramah yang hanya diizinkan penceramah dari wilayah Kota Jambi.

“Tetap mentaati protokol kesehatan dan durasi waktunya dipersingkat menjadi 45 menit dan penceramah tidak boleh berasal dari luar Kota Jambi,” tegasnya lagi.

Dikatakan, bahwa relaksasi tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020 ,”dengan ditandatanganinya Instruksi Walikota Jambi yang terbaru menggantikan Instruksi Walikota Jambi Nomor 15,” terangnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.