Tingkatkan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polda Sumsel Gelar kegiatan Rutin KRYD kerawanan 3 C dan Tawuran

  • Whatsapp
Kamtibmas
Istimewa

PALEMBANG, Beritategas.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera selatan (Sumsel) terus meningkatkan Kamtibmas di bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang dengan melaksanakan kegiatan rutin KRYD dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Kerawanan Kejahatan 3C dan Tawuran Sabtu malam (1/3/2023).

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK menyampaikan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan dengan cara melakukan Patroli di tempat keramaian tempat rawan melakukan tindak pidana dan tempat nongkrong pemuda yang dijadikan tempat tempat kumpul.

Bacaan Lainnya

“Guna mencegah minum-minuman keras ( Miras ) dan Pelanggaran Lalulintas Knalpot Racing (Brong) serta guna mengantisipasi 3C balap liar dan tawuran”, ujar wanita berhijab berpangkat AKBP Ahad siang (2/4/2023).

Yenni menyebutkan Kegiatan KRYD bertujuan memberi rasa aman dan ketenangan pada masyarakat dengan demikian warga masyarakat dapat tenang dan nyaman berada di dalam rumah.

“Serta sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas.apa lagi saat ini bulan Suci ramadhan”, tuturnya.

Menurutnya dalam pelaksanaannya melibatkan sebanyak belasan personil Dit Samapta Polda Sumsel.

“Kegiatan Patroli KRYD team Tombak 4 bandung di bawah pimpinan Ipda Husnan Fikri (Danton 2 Ki 2 Sipasdal bersama 14 personil lainnya, dalam rangka Ops Pekat 1 musi 2023, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di Jl. Mayjen Yusuf Singadekane Simpang Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang”, terangnya

Dan saat melaksanakan Patroli Hunting, telah menghentikan pengendara Sepeda motor merk MX BG 6200 warna hitam, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, di temukan padanya barang berupa Sajam jenis Garpu bergagang kayu yang dibungkus kertas, yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Adapun identitas pelaku an Herliyadi (42) tahun yang berprofesi sebagai buruh Warga masyarakat yang beralamat Dusun 4 Rt 05 desa Pipa Putih kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

“Terhadap Pelaku dan berikut Barang Bukti selanjutnya diamankan kemudian diserahkan kepada Piket SPKT Polsek Kertapati Restabes Palembang untuk menjalani Proses Hukum”, ucap mantan Wakapolres Banyuasin kepada wartawan.

Menurut AKBP Yenni Diarty SIK Kegiatan KRYD dan hasilnya mengedukasi serta memproses Pelaku membawa sajam dan mengamankanya.

“Diduga akan melakukan pelanggaran sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 1951 ( membawa senjata tajam tanpa izin red) dan kita serahkan ke polsek setempat”, jelasnya.

Masih kakat Yenni, Kami menghimbau kepada orang tua untuk memberikan himbauan kepada anak-anaknya senantiasa mematuhi lalu lintas dalam berkendara serta mengajak untuk tidak berkumpul atau nongkrong di jalanan guna menghindari tawuran serta kenakalan remaja lainnya.

“Dan Polri mengajak masyarakat apabila di seputaran lingkungannya terjadi tindak kejahatan gangguan Kamtibmas di wilayahnya tolong sampaikan kepada Polri via Aplikasi pesan Whatsapp pengaduan Banpol ke 0813-70002-110 kami akan hadir menindak lanjuti pengaduan tersebut”. Pungkasnya.

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.