Tiga Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel Bermuatan BBM Solar Diamankan Unit Pidana khusus Satreskrim Polrestabes Palembang

  • Whatsapp
Solar

PALEMBANG, Beritategas.com
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga mobil truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan BBM jenis Solar bersubsidi dengan total sebanyak 11.015 Liter. Mobil tersebut diamankan Kamis (1/6/23) sekira pukul 01.00 WIB disalah satu SPBU di Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Selain 11.015 liter solar beserta mobil yang diamankan, ikut juga diamankan lima Pelaku berinisial OP alias Otoi (38) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, pelaku berinisial MTP (26) operator SPBU, warga Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, pelaku berinisial SS (28) sopir, warga Jalan Palembang – Betung, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pelaku berinisial A (26) sopir, warga Jalan Desa Lubuk Karet, Banyuasin, dan pelaku berinisial RTS (25) sopir, warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I, Palembang.

Bacaan Lainnya

Diduga minyak bersubsidi tersebut dikumpulkan kemudian akan dicampur atau dioplos dengan minyak sulingan masyarakat dan dijual kembali.

Hal ini terungkap saat, awak media wawancara langsung kepada salah satu pelaku berinisial A (26) yang mengatakan hanya diperintahkan melalui sharelock titik bongkar minyak, lalu saya menemui di TKP yaitu kawasan Kenten untuk bongkar minyak yang dibawa dengan menggunakan mesin bongkarnya, adapun asal minyak campurannya setengah dari Sekayu dan setengahnya lagi dari SPBU,” katanya, Senin (12/6/23) siang di halaman depan Mapolrestabes Palembang.

Pelaku berinisial A menuturkan dirinya hanya sebagai sopir yang dibayar bulanan Rp 4,5 juta / 1 bulan. “Saya jalan 1 Minggu satu kali, sudah 4 bulan ini saya kerja. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke kawasan Kenten dan ngecer lagi di SPBU lalu dibawa ke Kenten untuk di campur lagi. Kalau untuk dijual lagi berapa harganya saya tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja,” jelasnya.

Lanjut pelaku berinisial A dalam satu hari bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp. 6800 dari SPBU, namun utk minyak campuran dari Sekayu tepatnya Babat Toman, saya tidak mengetahui harganya karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang. “Seminggu sekali juga ngambil minyak dari Babat Toman,” tutupnya.

Ditempat sama pelaku berinisial O mengatakan untuk minyak diambil dari Babat Toman. sebanyak 10 drum Rp. 560 ribu persatu drum. “Setelah minyak di oplos kemudian dijual kembali mengecer dimana saja yang meminta pangkalan-pangkalan, selisih jual kembali Rp. 300 dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing,” katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan benar sudah mengamankan tiga truk yang sudah di modifikasi didalamnya.

“Masing-masing truk sudah dimodifikasi, ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch didekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, lalu disedot kembali masuk kedalam tandon yang berada diatas bak truk,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa modus operandi para pelaku yakni oknum pegawai operator SPBU bekerja sama dengan tiga sopir truk. Selain itu tersangka juga membeli Barcode Pertamina dari orang lain (masyarakat) yang kemudian digunakan pelaku untuk membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU.

“Ada 103 Barcode diamankan, barcode ini digunakan untuk membeli minyak di SPBU sehingga bisa membeli minyak dengan leluasa, karena berbeda kendaraan sesuai barcode yang nyatanya hanya satu mobil itu saja yang membeli. Satu barcode bisa mengisi minyak 200-300 liter,” jelasnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan saat ini sedang proses pendalaman kepada pelaku. “bagaimana proses mendapatkan minyaknya, kemudian diduga dioplos karena kita ketahui bersama-sama bukan rahasia umum khususnya di Sumsel, minyak dari Sekayu cukup banyak sehingga potensi untuk terjadi pengoplosan dimungkinkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Pewarta : Sadiman
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.